Rabu, 11 Februari 2015

Analisis Organisasi Internasional (UNIFEM)

Profil Singkat UNIFEM[1]
Nama Resmi Organisasi              :  United Nation Development Fund For Women
Tahun Berdiri                               :   1963
Kedudukan                                    :  Kantor Sekretariat di Afrika Selatan
Jumlah  negara anggota               :  41 anggota dewan                              
·         41 anggota dewan   yang dipilih atas dasar berikut: 10 dari Afrika, 10 dari Asia, 4 dari                    Eropa Timur, 6 dari Amerika Latin dan Karibia, 5 fromWestern Europeand 6 dari negara-negara yang berkontribusi.
·         Kelompok Afrika  :  Angola, Cape Verde, Kongo, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo (DRC), Ethiopia, Lesotho, Libya, Nigeria andTanzania. Bangladesh, Cina, India, Indonesia, Kazakhstan, Jepang, Malaysia, Pakistan, Republik Korea dan Timor-Leste terpilih dari antara Amerika Asia.
·         Kelompok Eropa : Estonia, Hongaria, Rusia dan Ukraina terpilih dari antara Negara-Negara Eropa Timur, sementara Denmark, Prancis, Italia, Luksemburg dan Swedia terpilih dari Eropa dan lainnya Serikat Barat.
·         Kelompok Amerika Latin dan Karibia :  Argentina, Brazil, Republik Dominika, El Salvador, Grenada dan Peru.
·         Negara yang berkontribusi : Meksiko, Norwegia, Arab Saudi, Spanyol, Inggris dan Amerika Serikat .

 Goals : 
      UNIFEM memfokuskan kegiatannya pada empat tujuan strategis[2]:
1.  Mengurangi kemiskinan dan pengucilan perempuan.
2.  Mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.
3. Membalikkan penyebaran HIV / AIDS di kalangan perempuan dan anak perempuan.
4.  Mendukung kepemimpinan perempuan dalam rekonstruksi pemerintahan dan pasca-konflik.
Untuk mencapai tujuan ini, UNIFEM aktif di semua region dan pada tingkat yang berbeda. UNIFEM bekerja dengan negara-negara untuk merumuskan dan menerapkan undang-undang dan kebijakan untuk menghapuskan diskriminasi jender dan mempromosikan kesetaraan gender di berbagai bidang seperti tanah dan warisan hak, pekerjaan yang layak bagi perempuan dan kekerasan terhadap perempuan.

1.1  Bentuk Kerjasama UNIFEM[3]








             Isu pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam wilayah konflik merupakan fenomena yang terus melebarluas. Penduduk sipil sering digunakan sebagai strategi perang oleh kelompok bersenjata dalam konflik. Hal inilah yang terjadi di beberapa wilayah contohnya Darfur, Kekerasan terhadap perempuan secara besar-besaran dalam konflik Darfur dimulai sejak tahun 2003. Perempuan digunakan sebagai strategi perang oleh tentara bayaran pemerintah untuk memerangi kelompok pemberontak. Mereka mengalami penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual dan kekerasan seksual lainnya selama konflik berlangsung. UNIFEM menjalankan kegiatannya dalam upaya menghentikan kekerasan terhadap perempuan serta memperjuangkan hak-hak mereka dalam situasi konflik tersebut.
             Bentuk Kerjasama : Peran UNIFEM di Darfur dijalankan dalam beberapa program, yaitu: (1) “Protecting and Promoting Women’s rights and Leadership in Sudan” (2005 - 2006) & “Gender Justice in Sudan” (2005-2008). (2) “Defending and Securing the Human Rights of Women and Girls in the Humanitarian Crisis in Darfur (2008-2010)”. Secara umum, Program-program ini bertujuan untuk mengurangi kerentanan perempuan dari kekerasan dan memaksimalkan penegakkan hak asasi manusia, meningkatkan partisipasi perempuan dalam pemerintahan dan dalam proses pengambilan keputusan, serta mempromosikan pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi. Melalui kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga internasional, institusi lokal maupun perempuan, pelaksanaan program ini membawa hasil yang positif bagi kondisi perempuan di berbagai wilayah terutama Darfur. Adanya pencapaian penting dalam upaya dan strateginya di Darfur menunjukan bahwa UNIFEM memiliki peran maksimal dalam membantu menghentikan kekerasan terhadap perempuan serta mengupayakan kesetaraan gender di wilayah konflik tersebut.

1.2 Jenis Organisasi : IGO
             UNIFEM merupakan organisasi dengan skala Internasional atau global dibawah naungan UN WOMEN dan PBB tentunya.  UNIFEM bekerjasama dengan  negara anggota untuk menyelesaikan  masalah yang dihadapi negara anggota yang berkaitan dengan  gender, kekerasan dan lain-lain .  Selain itu UNIFEM juga bekerjasama dengan gabungan beberapa negara atau region seperti Ameika Latin, Afrika dan Karibia.
    Contoh Kerjasama dengan Regional  :  UNIFEM menjalin kemitraan dengan Organisasi Regional untuk Meningkatkan Kesetaraan Gender.  UNIFEM antara 2008 dan 2009, menetapkan untuk menilai relevansi, efektivitas dan keberlanjutan pekerjaan organisasi dengan organisasi antar-pemerintah regional global, dengan fokus yang mendalam pada Afrika, Amerika Latin, dan Karibia[4].

1.3  Dasar Perjanjian








              Dibawah ini beberapa perjanjian yang mendasari terbentuknya UNIFEM.  Bentuk perjanjiannya ada Convention, Addendum dan Protokol.
1.      Convention on the Eradication of All Forms of Discrimination against Women (1979) (RSA ratified: 15 December 1995).
2.      Convention on the Political Rights of Women (1952) (RSA signed: 29 January 1993).
3.      Convention on Consent to Marriage, Minimum Age for Marriage and Registration of Marriages (1962) (RSA acceded: 29 January 1993).
4.      Convention on the Nationality of Married Women (1957) (RSA signed: 29 January 1993).
5.      Optional Protocol to the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (In the process of ratification).
6.      SADC Declaration for the Prevention and Eradication of Violence Against Women and Children (RSA signed: 8 September 1997).
7.      Addendum to the 1997 SADC Declaration on Gender and Development for the Prevention and Eradication of Violence Against Women and Children (RSA signed: 14 September 1998).
8.      Optional Protocol on trafficking in Persons, especially Women and Children to the Convention against Transnational Crime (RSA signed: during signing ceremony of the Palermo conference, 12-15 December).
  Namun 2 perjanjian utama yang mendasari berkembangnya UNIFEM yaitu karya: Beijing Platform for Action yang dihasilkan dari Konferensi Dunia Keempat tentang Perempuan pada tahun 1995, dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang dikenal sebagai tagihan perempuan hak. Semangat perjanjian ini telah ditegaskan oleh Deklarasi Milenium dan delapan Tujuan Pembangunan Milenium untuk tahun 2015, memerangi kemiskinan, kelaparan, penyakit, buta huruf dan ketidaksetaraan gender, dan membangun kemitraan untuk pembangunan. Selain itu, resolusi Dewan Keamanan 1325 tentang perempuan, perdamaian dan keamanan merupakan acuan penting untuk pekerjaan UNIFEM dalam mendukung perempuan dalam situasi konflik dan pasca konflik[5].





1.4  Sejarah Berdirinya UNIFEM[6]







                           Agenda Pemberdayaan Perempuan
              Berkaitan dengan isu pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam wilayah konflik merupakan fenomena yang terus melebarluas. Penduduk sipil sering digunakan sebagai strategi perang oleh kelompok bersenjata dalam konflik.  Berbagai upaya dan agenda nasional maupun internasional telah ditempuh untuk menyelesaikan masalah yang diakibatkan oleh ketimpangan gender ini. Pada tahun 1963, Gerakan Global Emansipasi masuk dalam agenda PBB.
·       Tahun 1967, terbentuk Commission on The Status of the Women, yang mulai memperhatikan secara khusus status dan isu-isu perempuan. Selanjutnya PBB menggelar konferensi yang pertama tentang perempuan tahun 1975 yang berlangsung di Mexico City. Tahun ini dicanangkan sebagai Tahun Internasional Perempuan. Isu perempuan pun mulai menapaki panggung perhatian dunia. Pada tahun ini peran perempuan ditekankan pada Women In Development (WID). Titik beratnya adalah bagaimana mengintegrasikan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan yang berfokus pada produktivitas kerja perempuan. Ketika program WID dipandang gagal memperbaiki perempuan, digulirkanlah Women And Development (WAD) yang dicetuskan oleh kaum feminis-marxis.
·  Pada tahun 1979 dihasilkan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW).
·  Konferensi PBB tentang perempuan ke II 1980 di Kopenhagen menguatkan isi konvensi ini. Pada tahun 1985 di Nairobi terselenggara Konferensi PBB III, yang lebih memantapkan tujuan yang ditetapkan pada tahun 1975, tentang “Kesetaraan, Pembangunan, dan Perdamaian”. Pada konferensi ini disetujui pembentukan UNIFEM, lembaga PBB dengan program WAD. UNIFEM adalah lembaga yang mengelola pendanaan program WAD, dengan sistem kerja tertutup. Sampai saat ini UNIFEM telah bekerja sama dengan banyak pemerintah di negara-negara berkembang untuk menggulirkan program-program yang telah ditetapkan PBB.
           
1.5 Fungsi UNIFEM
 a. Fungsi Institusi
              UNIFEM tentu memiliki seperangka norma, prinsip, dan costums.  Dalam konteks ini, UNIFEM lebih berfokus pada peraturan yang harus dilakukan negara dalam menjalankan program-program UNIFEM.  Serta bagaimana alokasi dana dikeluarkan untuk membantu suatu negara yang tengah menghadapi suatu isu. Contohnya, peraturan penggunaan dana menjelaskan bahwa UN Women akan bekerja dengan anggaran tahunan minimal $ 500.000.000 - menggandakan sumber daya saat ini gabungan dari empat organisasi itu terdiri dari[7].

b. Fungsi Rezim
              Sama seperti organisasi internasional lainnya, UNIFEM memiliki seperangkat peraturan yang mengatur kegiatan negara anggotanya.  Namun, untuk peraturan yang mengatur tentang bagaimana jika ada negara anggota yang melanggar peraturan UNIFEM, UNIFEM tidak memiliki peraturan yang menyebutkan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran negara anggota bahkan jika negara anggota mau keluar.
              Kegiatan UNIFEM sesuai dengan adopsi peraturan dari dewan keamanan PBB.  Sejak agenda didirikan dengan prinsip-prinsip inti dari resolusi 1325, tiga resolusi yang mendukung telah diadopsi oleh Dewan Keamanan - 1820, 1888 dan 1889. Empat resolusi fokus pada dua tujuan utama :
               Memperkuat partisipasi perempuan dalam-making- keputusan Resolusi 1325 (2000) panggilan untuk memperkuat lembaga perempuan sebagai pembawa damai dan Aktivis perdamaian, termasuk partisipasi mereka dalam pencegahan konflik dan proses perdamaian, pemulihan awal, pemerintahan dan dalam operasi perdamaian. Resolusi 1889 (2009) melengkapi 1325 dengan menyerukan pembentukan indikator global untuk mengukur kemajuan pelaksanaannya.
              Mengakhiri kekerasan seksual dan impunitas - Resolusi 1820 (2008) menyerukan diakhirinya kekerasan seksual yang berhubungan dengan konflik meluas dan akuntabilitas dalam rangka mengakhiri impunitas. Resolusi 1888 (2009) berfokus pada penguatan kepemimpinan, keahlian dan kapasitas kelembagaan lainnya dalam PBB dan di tao negara-negara anggota badass untuk membantu mengakhiri kekerasan seksual yang berhubungan dengan konflik.
              Bersama-sama, resolusi ini memberikan kerangka yang kuat dan mandat untuk melaksanakan dan mengukur perubahan dalam kehidupan perempuan di negara-negara yang terkena dampak konflik. Sejumlah resolusi tematik lainnya, kebijakan dan instrumen hukum juga tumpang tindih dan melengkapi agenda UNIFEM ini[8].

c. Fungsi Administrasi
                  UNIFEM memberikan ruang bagi negara anggotanya untuk saling berdiskusi dalam membuat kebijakan terkait isu gender yang tengah dihadapi.  Contohnya,  Kelompok Anggaran NGO Uganda (Forum for Women in Democracy) menghasilkan rekomendasi dan kajian-kajian bagi anggota parlemen yang telah membuat isu-isu gender ”credibility and respect “.  Mereka  telah mendiskusikan  isu gender sebagai ”sentimental or moral issues”(Byanyima, 2002). Kemudian, dalam menjalankan fungsinya, UN Women akan bekerja dengan anggaran tahunan minimal $ 500.000.000 - menggandakan sumber daya saat ini gabungan dari empat organisasi[9].

d. Fungsi Kooperasi
         UNIFEM bekerja dengan negara-negara untuk merumuskan dan menerapkan undang-undang dan kebijakan untuk menghapuskan diskriminasi jender dan mempromosikan kesetaraan gender di berbagai bidang seperti tanah dan warisan hak, pekerjaan yang layak bagi perempuan dan kekerasan terhadap perempuan.  Tujuan program besarnya :
1.     Memberikan  program yang inovatif dan katalitik serta memberikan dukungan keuangan kepada  negara-negara untuk mencapai kesetaraan gender yang sejalan dengan prioritas nasional mereka; dan untuk memperkuat tindakan terhadap kesetaraan gender di seluruh sistem kerjasama pembangunan (Resolusi Majelis Umum 39/125)
2.      Mengintegrasikan hak-hak perempuan  dan  mengembangkan proyek-proyek serta  program  yang membahas  isu-isu perempuan  sebagai prioritas dalam agenda. Program UNIFEM fokus pada advokasi hak-hak perempuan adat dan penghapusan diskriminasi, bekerja dalam isu-isu seperti memerangi kekerasan terhadap perempuan di kalangan masyarakat adat.
3.      Selain itu,  UNIFEM mendukung perempuan dalam pengambilan posisi kepemimpinan,
UNIFEM juga menyediakan dukungan keuangan dan teknis yang teratur kepada Pemerintah dan Unit gender lembaga regional untuk penyusunan dan penetapan jenis kebijakan, seperti rancangan kebijakan AU Gender, Gender SADC, pembutan Protokol, kebijakan IOC Gender dan Strategi, dan pendekatan umum ECOWAS mengenai migrasi.
4.      Di Afrika Selatan, selama beberapa tahun, isu-isu anggaran gender dipertimbangkan oleh Parlemen bekerjasama dengan Standing Committee mengenai Keuangan dan Joint Monitoring Committee tentang perbaikan Kualitas Hidup dan Status Perempuan.

1.6  Kebijakan UNIFEM
                  Kebijakan UNIFEM meliputi  bertindak tidak eksklusif, bekerja untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dalam masyarakat adat, mendukung partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan, memastikan akses perempuan terhadap keadilan, dan memperkuat organisasi perempuan adat untuk bekerja dalam sebuah agenda bersama  serta memberikan peluang terhadap wanita dalam mempengaruhi pengambilan keputusan dan kebijakan publik.
              Sebagai bagian dari pekerjaan UNIFEM untuk mendukung partisipasi perempuan  dan mempengaruhi pengambilan keputusan, selama proses majelis konstituante di Ekuador, UNIFEM didukung aliansi perempuan pribumi yang dibentuk oleh perempuan terorganisir dari Chimborazo, Imbabura dan Sucumbios untuk menyajikan proposal tentang cara meningkatkan akses perempuan ke pengadilan.
              Di Bolivia UNIFEM mendukung organisasi Perempuan kecuali dari Trópico, Cochabamba untuk  mempromosikan perempuan dalam  partisipasi politik, anggaran responsif gender dan proyek-proyek produktif di 6 Kota di forum partisipatif dengan pemerintah daerah,. Contoh partisipasi organisasi perempuan dalam dialog dengan pemerintah daerah adalah kemitraan dengan organisasi Centro de Servicios y Acompañamiento Técnico (CESAT) pribumi non-pemerintah.








1.7 Aturan Membership UNIFEM (Dibawah kebijakan UN Women)









·      UNIFEM merupakan badan di bawah PBB dan bagian UN WOMEN.  Oleh karena itu, keanggotan UNIFEM juga termasuk keanggotaan UN WOMEN.  Anggotanya sampai sekarang terdiri dari 41 anggota dewan dari berbagai regonal seperti Asia, Amerika, Afrika, dan Eropa.             
·      Negara yang berkontribusi : Meksiko, Norwegia, Arab Saudi, Spanyol, Inggris dan Amerika Serikat .  Namun, negara-negara ini tidak memiliki hak veto dalam memutuskan kebijakan.
·      Dipimpin oleh mantan presiden Chili Michelle Bachelet, UN Women adalah penggabungan Dana Pembangunan PBB untuk Perempuan (UNIFEM), Divisi untuk Kemajuan Perempuan (DAW), Kantor Penasehat Khusus mengenai Masalah Gender (OSAGI), dan Penelitian Internasional PBB dan Lembaga Pelatihan untuk Kemajuan Perempuan (UN-INSTRAW). 
         Dengan suara bulat dari Majelis Umum UN WOMEN dengan UNIFEM dibawahnya memiliki tugas untuk mengawasi semua program badan dunia yang bertujuan untuk mempromosikan hak-hak perempuan dan partisipasi penuh mereka dalam urusan global. Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung Komisi Status Perempuan dan badan-badan antar-pemerintah lainnya dalam menyusun kebijakan.Hal ini juga akan bertujuan untuk membantu negara-negara anggota menerapkan standar, memberikan dukungan teknis dan keuangan untuk negara-negara yang memintanya, dan menjalin kemitraan dengan masyarakat sipil. Dalam PBB, UNIFEM akan terus menjadi badan dunia yang bertanggung jawab atas komitmennya sendiri tentang kesetaraan gender.


            Departemen yang ada di UNIFEM :
1.      Department of Social Development
2.      Department of Justice and Constitutional Development
3.      Department of Education
4.      Department of Health
5.      Office on the Status of Women in the Presidency
6.      Commission on Gender Equality
7.      South African Human Rights Commission (SAHRC)
1.8  Decision Making Prosedure UNIFEM
                Majority Vote : Pembuatan kebijakan dalam UNIFEM dipengaruhi oleh mayoritas masing-masing negara anggota yang tengah mengalami masalah mengenai  isu-isu gender.  Negara dalam mempengaruhi pembuatan kebijakan itu tentunya tidak terlepas dari tekanan domestik yaitu kelompok kepentingan dan NGO dari dalam negeri yang berusaha memperjuangkan isu gender tersebut.   Contohnya,  Kelompok Anggaran NGO Uganda (Forum for Women in Democracy) menghasilkan rekomendasi dan kajian-kajian bagi anggota parlemen yang telah membuat isu-isu gender ”credibility and respect “.  Mereka  telah mendiskusikan  isu gender sebagai ”sentimental or moral issues”(Byanyima, 2002). Di Afrika Selatan, selama beberapa tahun, isu-isu anggaran gender dipertimbangkan oleh Parlemen bekerjasama dengan Standing Committee mengenai Keuangan dan Joint Monitoring Committee tentang perbaikan Kualitas Hidup dan Status Perempuan.
              Komite-komite diatas menggunakan budgetnya ditambah dengan sponsor UNIFEM tentunya  untuk  meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai gender, meminta laporan-laporan dari para menteri dan telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan masyarakat sipil.(Govender, 2002).
              






[1] UNIFEM.2014. UNIFEM Organization. Diakses melalui  http://www.un.cv/agency-unifem.php tanggal 28 Oktober 2014.
[2]Ibid.,

[3]Susilawaty.2014. Tesis : Peran UNIFEM dalam Upaya Menghentikan Kekerasan Terhadap Perempuan pada Konflik di Darfur 2004-2010. Diakses melalui http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=68730&is_local=1 tanggal 27 Oktober 2014.

[4] Sulistiawati.Opcit.,
[5] Agency UNIFEM.2014. UNIFEM Organization. Diakses melalui  http://www.un.cv/agency-unifem.php tanggal 28 Oktober 2014.
[6] UN WOMEN.2007.CEDAW Archieve Indonesia.  Diakses melalui http://unwomen-asiapacific.org/docs/cedaw/archive/indonesia/I4_2007_1.pdf  tanggal 28 oktober 2014.
[8] Women War Peace. Diakses melalui http://www.womenwarpeace.org/ tanggal 28 Oktober 2014.
[9] Opcit..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar