Profil
Singkat UNIFEM[1]
Tahun
Berdiri : 1963
Kedudukan :
Kantor Sekretariat di Afrika Selatan
Jumlah negara anggota : 41 anggota
dewan
·
41 anggota
dewan yang
dipilih atas dasar berikut: 10 dari Afrika, 10
dari Asia, 4 dari Eropa Timur, 6 dari Amerika
Latin dan Karibia, 5 fromWestern Europeand 6
dari negara-negara yang berkontribusi.
·
Kelompok
Afrika : Angola, Cape Verde, Kongo,
Pantai Gading, Republik Demokratik
Kongo (DRC), Ethiopia,
Lesotho, Libya, Nigeria
andTanzania. Bangladesh, Cina, India, Indonesia, Kazakhstan,
Jepang, Malaysia, Pakistan, Republik Korea
dan Timor-Leste
terpilih dari antara Amerika Asia.
·
Kelompok Eropa :
Estonia, Hongaria, Rusia dan Ukraina terpilih dari antara Negara-Negara Eropa Timur, sementara Denmark, Prancis,
Italia, Luksemburg dan Swedia terpilih dari Eropa
dan lainnya Serikat
Barat.
·
Kelompok Amerika Latin
dan Karibia : Argentina,
Brazil, Republik Dominika, El Salvador, Grenada
dan Peru.
·
Negara yang
berkontribusi : Meksiko, Norwegia,
Arab Saudi, Spanyol, Inggris dan Amerika Serikat
.
Goals
:
UNIFEM
memfokuskan kegiatannya pada empat
tujuan strategis[2]:
1. Mengurangi kemiskinan dan pengucilan perempuan.
2. Mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.
3. Membalikkan penyebaran HIV / AIDS di kalangan perempuan dan anak perempuan.
4. Mendukung kepemimpinan perempuan dalam rekonstruksi pemerintahan dan pasca-konflik.
1. Mengurangi kemiskinan dan pengucilan perempuan.
2. Mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.
3. Membalikkan penyebaran HIV / AIDS di kalangan perempuan dan anak perempuan.
4. Mendukung kepemimpinan perempuan dalam rekonstruksi pemerintahan dan pasca-konflik.
Untuk
mencapai tujuan ini, UNIFEM aktif di semua region
dan pada tingkat yang berbeda. UNIFEM
bekerja dengan negara-negara untuk
merumuskan dan menerapkan undang-undang dan kebijakan untuk menghapuskan diskriminasi
jender dan mempromosikan kesetaraan gender di berbagai bidang seperti
tanah dan warisan hak, pekerjaan yang layak bagi perempuan dan kekerasan terhadap perempuan.
Isu
pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam wilayah konflik merupakan fenomena
yang terus melebarluas. Penduduk sipil sering digunakan sebagai strategi perang
oleh kelompok bersenjata dalam konflik. Hal inilah yang terjadi di beberapa
wilayah contohnya Darfur, Kekerasan terhadap perempuan secara besar-besaran
dalam konflik Darfur dimulai sejak tahun 2003. Perempuan digunakan sebagai
strategi perang oleh tentara bayaran pemerintah untuk memerangi kelompok
pemberontak. Mereka mengalami penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual dan
kekerasan seksual lainnya selama konflik berlangsung. UNIFEM menjalankan
kegiatannya dalam upaya menghentikan kekerasan terhadap perempuan serta
memperjuangkan hak-hak mereka dalam situasi konflik tersebut.
Bentuk Kerjasama : Peran UNIFEM di Darfur dijalankan dalam beberapa
program, yaitu: (1) “Protecting and Promoting Women’s rights and Leadership in
Sudan” (2005 - 2006) & “Gender Justice in Sudan” (2005-2008). (2)
“Defending and Securing the Human Rights of Women and Girls in the Humanitarian
Crisis in Darfur (2008-2010)”. Secara umum, Program-program ini bertujuan untuk
mengurangi kerentanan perempuan dari kekerasan dan memaksimalkan penegakkan hak
asasi manusia, meningkatkan partisipasi perempuan dalam pemerintahan dan dalam
proses pengambilan keputusan, serta mempromosikan pemberdayaan perempuan dalam
bidang ekonomi. Melalui kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah,
lembaga internasional, institusi lokal maupun perempuan, pelaksanaan program
ini membawa hasil yang positif bagi kondisi perempuan di berbagai wilayah
terutama Darfur. Adanya pencapaian penting dalam upaya dan strateginya di
Darfur menunjukan bahwa UNIFEM memiliki peran maksimal dalam membantu
menghentikan kekerasan terhadap perempuan serta mengupayakan kesetaraan gender
di wilayah konflik tersebut.
1.2 Jenis Organisasi :
IGO
UNIFEM
merupakan organisasi dengan skala Internasional atau global dibawah naungan UN
WOMEN dan PBB tentunya. UNIFEM
bekerjasama dengan negara anggota untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi negara anggota yang
berkaitan dengan gender, kekerasan dan
lain-lain . Selain itu UNIFEM juga
bekerjasama dengan gabungan beberapa negara atau region seperti Ameika Latin,
Afrika dan Karibia.
Contoh Kerjasama dengan Regional : UNIFEM
menjalin kemitraan dengan Organisasi
Regional untuk Meningkatkan Kesetaraan Gender. UNIFEM antara 2008 dan
2009, menetapkan untuk menilai
relevansi, efektivitas dan keberlanjutan
pekerjaan organisasi dengan organisasi
antar-pemerintah regional global,
dengan fokus yang mendalam pada
Afrika, Amerika Latin, dan Karibia[4].
Dibawah ini beberapa perjanjian yang
mendasari terbentuknya UNIFEM. Bentuk
perjanjiannya ada Convention, Addendum dan Protokol.
1.
Convention on the Eradication of
All Forms of Discrimination against Women (1979) (RSA ratified: 15 December
1995).
2.
Convention on the Political Rights
of Women (1952) (RSA signed: 29 January 1993).
3.
Convention on Consent to Marriage,
Minimum Age for Marriage and Registration of Marriages (1962) (RSA acceded: 29
January 1993).
4.
Convention on the Nationality of
Married Women (1957) (RSA signed: 29 January 1993).
5.
Optional Protocol to the
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (In
the process of ratification).
6.
SADC Declaration for the
Prevention and Eradication of Violence Against Women and Children (RSA signed:
8 September 1997).
7.
Addendum to the 1997 SADC
Declaration on Gender and Development for the Prevention and Eradication of
Violence Against Women and Children (RSA signed: 14 September 1998).
8.
Optional Protocol on trafficking
in Persons, especially Women and Children to the Convention against
Transnational Crime (RSA signed: during signing ceremony of the Palermo
conference, 12-15 December).
Namun 2
perjanjian utama yang mendasari berkembangnya UNIFEM yaitu karya: Beijing Platform
for Action yang dihasilkan dari
Konferensi Dunia Keempat
tentang Perempuan pada tahun 1995, dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
(CEDAW), yang dikenal sebagai tagihan
perempuan hak. Semangat
perjanjian ini telah ditegaskan oleh
Deklarasi Milenium dan delapan Tujuan Pembangunan Milenium untuk tahun 2015, memerangi kemiskinan, kelaparan, penyakit, buta huruf dan ketidaksetaraan
gender, dan membangun kemitraan untuk
pembangunan. Selain itu, resolusi
Dewan Keamanan 1325 tentang
perempuan, perdamaian dan keamanan
merupakan acuan penting untuk pekerjaan UNIFEM dalam
mendukung perempuan dalam situasi
konflik dan pasca konflik[5].
Agenda Pemberdayaan Perempuan
Berkaitan dengan isu pelanggaran terhadap hak
asasi manusia dalam wilayah konflik merupakan fenomena yang terus melebarluas.
Penduduk sipil sering digunakan sebagai strategi perang oleh kelompok
bersenjata dalam konflik. Berbagai upaya
dan agenda nasional maupun internasional telah ditempuh untuk menyelesaikan
masalah yang diakibatkan oleh ketimpangan gender ini. Pada tahun 1963, Gerakan
Global Emansipasi masuk dalam agenda PBB.
· Tahun
1967, terbentuk Commission on The Status of the Women, yang mulai
memperhatikan secara khusus status dan isu-isu perempuan. Selanjutnya PBB
menggelar konferensi yang pertama tentang perempuan tahun 1975 yang berlangsung
di Mexico City. Tahun ini dicanangkan sebagai Tahun Internasional Perempuan.
Isu perempuan pun mulai menapaki panggung perhatian dunia. Pada tahun ini peran
perempuan ditekankan pada Women In Development (WID). Titik beratnya
adalah bagaimana mengintegrasikan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan
yang berfokus pada produktivitas kerja perempuan. Ketika program WID dipandang
gagal memperbaiki perempuan, digulirkanlah Women And Development (WAD)
yang dicetuskan oleh kaum feminis-marxis.
· Pada
tahun 1979 dihasilkan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination against Women/CEDAW).
· Konferensi
PBB tentang perempuan ke II 1980 di Kopenhagen menguatkan isi konvensi ini.
Pada tahun 1985 di Nairobi terselenggara Konferensi PBB III, yang lebih
memantapkan tujuan yang ditetapkan pada tahun 1975, tentang “Kesetaraan,
Pembangunan, dan Perdamaian”. Pada konferensi ini disetujui pembentukan UNIFEM,
lembaga PBB dengan program WAD. UNIFEM adalah lembaga yang mengelola pendanaan
program WAD, dengan sistem kerja tertutup. Sampai saat ini UNIFEM telah bekerja
sama dengan banyak pemerintah di negara-negara berkembang untuk menggulirkan
program-program yang telah ditetapkan PBB.
1.5
Fungsi UNIFEM
a. Fungsi
Institusi
UNIFEM tentu memiliki seperangka norma, prinsip, dan costums. Dalam konteks ini, UNIFEM lebih berfokus pada
peraturan yang harus dilakukan negara dalam menjalankan program-program
UNIFEM. Serta bagaimana alokasi dana
dikeluarkan untuk membantu suatu negara yang tengah menghadapi suatu isu. Contohnya,
peraturan penggunaan dana menjelaskan bahwa UN Women
akan bekerja dengan anggaran tahunan
minimal $ 500.000.000 - menggandakan sumber
daya saat ini gabungan dari empat
organisasi itu terdiri dari[7].
b. Fungsi
Rezim
Sama seperti organisasi internasional
lainnya, UNIFEM memiliki seperangkat peraturan yang mengatur kegiatan negara
anggotanya. Namun, untuk peraturan yang
mengatur tentang bagaimana jika ada negara anggota yang melanggar peraturan
UNIFEM, UNIFEM tidak memiliki peraturan yang menyebutkan sanksi yang jelas
terhadap pelanggaran negara anggota bahkan jika negara anggota mau keluar.
Kegiatan UNIFEM
sesuai dengan adopsi peraturan dari dewan keamanan PBB. Sejak
agenda didirikan dengan
prinsip-prinsip inti dari resolusi
1325, tiga resolusi yang mendukung telah diadopsi oleh Dewan Keamanan - 1820,
1888 dan 1889. Empat
resolusi fokus pada dua tujuan utama :
Memperkuat
partisipasi perempuan dalam-making-
keputusan Resolusi 1325 (2000) panggilan untuk memperkuat lembaga perempuan
sebagai pembawa damai dan Aktivis perdamaian, termasuk partisipasi mereka dalam pencegahan konflik
dan proses perdamaian, pemulihan awal, pemerintahan dan dalam operasi perdamaian. Resolusi 1889 (2009) melengkapi 1325
dengan menyerukan pembentukan indikator global untuk mengukur kemajuan pelaksanaannya.
Mengakhiri kekerasan seksual dan impunitas - Resolusi 1820 (2008) menyerukan diakhirinya kekerasan seksual yang berhubungan dengan konflik meluas dan akuntabilitas dalam rangka mengakhiri impunitas. Resolusi 1888 (2009) berfokus pada penguatan kepemimpinan, keahlian dan kapasitas kelembagaan lainnya dalam PBB dan di tao negara-negara anggota badass untuk membantu mengakhiri kekerasan seksual yang berhubungan dengan konflik.
Bersama-sama, resolusi ini memberikan kerangka yang kuat dan mandat untuk melaksanakan dan mengukur perubahan dalam kehidupan perempuan di negara-negara yang terkena dampak konflik. Sejumlah resolusi tematik lainnya, kebijakan dan instrumen hukum juga tumpang tindih dan melengkapi agenda UNIFEM ini[8].
Mengakhiri kekerasan seksual dan impunitas - Resolusi 1820 (2008) menyerukan diakhirinya kekerasan seksual yang berhubungan dengan konflik meluas dan akuntabilitas dalam rangka mengakhiri impunitas. Resolusi 1888 (2009) berfokus pada penguatan kepemimpinan, keahlian dan kapasitas kelembagaan lainnya dalam PBB dan di tao negara-negara anggota badass untuk membantu mengakhiri kekerasan seksual yang berhubungan dengan konflik.
Bersama-sama, resolusi ini memberikan kerangka yang kuat dan mandat untuk melaksanakan dan mengukur perubahan dalam kehidupan perempuan di negara-negara yang terkena dampak konflik. Sejumlah resolusi tematik lainnya, kebijakan dan instrumen hukum juga tumpang tindih dan melengkapi agenda UNIFEM ini[8].
c.
Fungsi Administrasi
UNIFEM
memberikan ruang bagi negara anggotanya untuk saling berdiskusi dalam membuat
kebijakan terkait isu gender yang tengah dihadapi. Contohnya, Kelompok Anggaran NGO Uganda (Forum for Women
in Democracy) menghasilkan rekomendasi dan kajian-kajian bagi anggota parlemen
yang telah membuat isu-isu gender ”credibility and respect “. Mereka telah mendiskusikan isu gender sebagai ”sentimental or moral
issues”(Byanyima, 2002). Kemudian, dalam
menjalankan fungsinya, UN Women akan bekerja dengan anggaran tahunan minimal $ 500.000.000 -
menggandakan sumber daya saat ini
gabungan dari empat organisasi[9].
d.
Fungsi Kooperasi
UNIFEM bekerja
dengan negara-negara untuk merumuskan
dan menerapkan undang-undang dan kebijakan
untuk menghapuskan diskriminasi jender
dan mempromosikan kesetaraan gender
di berbagai bidang seperti tanah dan
warisan hak, pekerjaan yang layak
bagi perempuan dan kekerasan terhadap perempuan.
Tujuan program besarnya :
1.
Memberikan program yang inovatif dan katalitik
serta memberikan dukungan keuangan
kepada negara-negara
untuk mencapai kesetaraan gender
yang sejalan dengan prioritas nasional
mereka; dan untuk memperkuat tindakan
terhadap kesetaraan gender di
seluruh sistem kerjasama pembangunan (Resolusi Majelis
Umum 39/125)
2.
Mengintegrasikan hak-hak perempuan dan
mengembangkan proyek-proyek serta program yang membahas isu-isu perempuan sebagai prioritas dalam agenda. Program UNIFEM fokus
pada advokasi hak-hak perempuan
adat dan penghapusan
diskriminasi, bekerja dalam isu-isu seperti memerangi kekerasan terhadap perempuan
di kalangan masyarakat adat.
3.
Selain
itu, UNIFEM mendukung perempuan dalam
pengambilan posisi kepemimpinan,
UNIFEM juga menyediakan dukungan keuangan dan teknis yang teratur kepada Pemerintah dan Unit gender lembaga regional untuk penyusunan dan penetapan jenis kebijakan, seperti rancangan kebijakan AU Gender, Gender SADC, pembutan Protokol, kebijakan IOC Gender dan Strategi, dan pendekatan umum ECOWAS mengenai migrasi.
UNIFEM juga menyediakan dukungan keuangan dan teknis yang teratur kepada Pemerintah dan Unit gender lembaga regional untuk penyusunan dan penetapan jenis kebijakan, seperti rancangan kebijakan AU Gender, Gender SADC, pembutan Protokol, kebijakan IOC Gender dan Strategi, dan pendekatan umum ECOWAS mengenai migrasi.
4.
Di Afrika Selatan, selama beberapa
tahun, isu-isu anggaran gender dipertimbangkan oleh Parlemen bekerjasama dengan
Standing Committee mengenai Keuangan dan Joint Monitoring Committee tentang
perbaikan Kualitas Hidup dan Status Perempuan.
1.6 Kebijakan UNIFEM
Kebijakan
UNIFEM meliputi bertindak tidak eksklusif,
bekerja untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dalam masyarakat
adat, mendukung partisipasi perempuan
dalam pengambilan keputusan, memastikan
akses perempuan terhadap keadilan, dan memperkuat organisasi perempuan adat untuk bekerja
dalam sebuah agenda bersama serta memberikan peluang terhadap wanita dalam
mempengaruhi pengambilan keputusan dan
kebijakan publik.
Sebagai bagian dari pekerjaan UNIFEM untuk mendukung partisipasi perempuan dan mempengaruhi pengambilan keputusan, selama proses majelis konstituante di Ekuador, UNIFEM didukung aliansi perempuan pribumi yang dibentuk oleh perempuan terorganisir dari Chimborazo, Imbabura dan Sucumbios untuk menyajikan proposal tentang cara meningkatkan akses perempuan ke pengadilan.
Sebagai bagian dari pekerjaan UNIFEM untuk mendukung partisipasi perempuan dan mempengaruhi pengambilan keputusan, selama proses majelis konstituante di Ekuador, UNIFEM didukung aliansi perempuan pribumi yang dibentuk oleh perempuan terorganisir dari Chimborazo, Imbabura dan Sucumbios untuk menyajikan proposal tentang cara meningkatkan akses perempuan ke pengadilan.
Di Bolivia
UNIFEM mendukung organisasi
Perempuan kecuali dari Trópico, Cochabamba untuk mempromosikan perempuan dalam partisipasi
politik, anggaran responsif gender dan proyek-proyek produktif di 6 Kota di forum
partisipatif dengan pemerintah daerah,.
Contoh partisipasi organisasi perempuan
dalam dialog dengan
pemerintah daerah adalah kemitraan dengan organisasi Centro de Servicios
y Acompañamiento Técnico
(CESAT) pribumi non-pemerintah.
·
UNIFEM
merupakan badan di bawah PBB dan bagian UN WOMEN. Oleh karena itu,
keanggotan UNIFEM juga termasuk keanggotaan UN WOMEN. Anggotanya sampai sekarang terdiri dari 41 anggota dewan dari berbagai regonal seperti
Asia, Amerika, Afrika, dan Eropa.
· Negara yang berkontribusi : Meksiko,
Norwegia, Arab Saudi, Spanyol, Inggris dan Amerika
Serikat . Namun, negara-negara ini tidak memiliki hak
veto dalam memutuskan kebijakan.
· Dipimpin oleh
mantan presiden Chili Michelle Bachelet, UN
Women adalah penggabungan Dana Pembangunan PBB untuk Perempuan (UNIFEM), Divisi untuk
Kemajuan Perempuan (DAW), Kantor Penasehat Khusus
mengenai Masalah Gender (OSAGI),
dan Penelitian Internasional
PBB dan Lembaga
Pelatihan untuk Kemajuan Perempuan
(UN-INSTRAW).
Dengan suara bulat dari Majelis Umum UN WOMEN dengan UNIFEM dibawahnya memiliki tugas untuk mengawasi semua program badan dunia yang bertujuan untuk mempromosikan hak-hak perempuan dan partisipasi penuh mereka dalam urusan global. Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung Komisi Status Perempuan dan badan-badan antar-pemerintah lainnya dalam menyusun kebijakan.Hal ini juga akan bertujuan untuk membantu negara-negara anggota menerapkan standar, memberikan dukungan teknis dan keuangan untuk negara-negara yang memintanya, dan menjalin kemitraan dengan masyarakat sipil. Dalam PBB, UNIFEM akan terus menjadi badan dunia yang bertanggung jawab atas komitmennya sendiri tentang kesetaraan gender.
Dengan suara bulat dari Majelis Umum UN WOMEN dengan UNIFEM dibawahnya memiliki tugas untuk mengawasi semua program badan dunia yang bertujuan untuk mempromosikan hak-hak perempuan dan partisipasi penuh mereka dalam urusan global. Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung Komisi Status Perempuan dan badan-badan antar-pemerintah lainnya dalam menyusun kebijakan.Hal ini juga akan bertujuan untuk membantu negara-negara anggota menerapkan standar, memberikan dukungan teknis dan keuangan untuk negara-negara yang memintanya, dan menjalin kemitraan dengan masyarakat sipil. Dalam PBB, UNIFEM akan terus menjadi badan dunia yang bertanggung jawab atas komitmennya sendiri tentang kesetaraan gender.
1.
Department of Social Development
2.
Department of Justice and
Constitutional Development
3.
Department of Education
4.
Department of Health
5.
Office on the Status of Women in
the Presidency
6.
Commission on Gender Equality
7.
South African Human Rights
Commission (SAHRC)
1.8 Decision Making Prosedure UNIFEM
Majority
Vote : Pembuatan kebijakan dalam UNIFEM dipengaruhi oleh mayoritas masing-masing
negara anggota yang tengah mengalami masalah mengenai isu-isu gender. Negara dalam mempengaruhi pembuatan kebijakan
itu tentunya tidak terlepas dari tekanan domestik yaitu kelompok kepentingan
dan NGO dari dalam negeri yang berusaha memperjuangkan isu gender
tersebut. Contohnya, Kelompok Anggaran NGO Uganda (Forum for Women
in Democracy) menghasilkan rekomendasi dan kajian-kajian bagi anggota parlemen
yang telah membuat isu-isu gender ”credibility and respect “. Mereka telah mendiskusikan isu gender sebagai ”sentimental or moral
issues”(Byanyima, 2002). Di Afrika Selatan, selama beberapa tahun, isu-isu
anggaran gender dipertimbangkan oleh Parlemen bekerjasama dengan Standing
Committee mengenai Keuangan dan Joint Monitoring Committee tentang perbaikan
Kualitas Hidup dan Status Perempuan.
Komite-komite diatas menggunakan budgetnya
ditambah dengan sponsor UNIFEM tentunya untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat
mengenai gender, meminta laporan-laporan dari para menteri dan telah melakukan
pertemuan-pertemuan dengan masyarakat sipil.(Govender, 2002).
[1] UNIFEM.2014.
UNIFEM Organization. Diakses
melalui http://www.un.cv/agency-unifem.php
tanggal 28 Oktober 2014.
[2]Ibid.,
[3]Susilawaty.2014.
Tesis : Peran UNIFEM dalam Upaya
Menghentikan Kekerasan Terhadap Perempuan pada Konflik di Darfur 2004-2010.
Diakses melalui http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=68730&is_local=1 tanggal 27
Oktober 2014.
[5] Agency
UNIFEM.2014. UNIFEM Organization.
Diakses melalui http://www.un.cv/agency-unifem.php
tanggal 28 Oktober 2014.
[6] UN WOMEN.2007.CEDAW Archieve Indonesia.
Diakses melalui http://unwomen-asiapacific.org/docs/cedaw/archive/indonesia/I4_2007_1.pdf tanggal 28 oktober 2014.
[7] UNIFEM
Article.2014.Leadership For Women.
Diakses melalui http://www.leadershipforwomen.com.au/transform/aclw-articles-published/milestones-for-australia/transform/milestones-for-australia/un
tanggal
28 Oktober 2014.
[9] Opcit..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar