Keterlibatan PBB dalam
Penyelesaian sengketa Jepang -China atas Kepemilikan Pulau Senkaku/Diayou
Kelompok : 6
Kelas : A-2
![]() |
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
& ILMU POLITIK
ILMU HUBUNGAN
INTERNASIONAL
MALANG
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Pulau Senkaku adalah pulau yang wilayahnya tumpang tindih termasuk ke wilayah berbagai negara disekitarnya. Secara geografis, Kepulauan Senkaku berada di perairan Laut China Timur yang terletak sekitar 120 mil dari Taiwan, 120 mil dari dataran China dan 200 mil dari kota Naha, Okinawa Jepang. Kepulauan ini terdiri dari kumpulan pulau kecil dan batu karang disekitarnya. Selain itu, posisi pulau ini sangat strategis dalam jalur pelayaran Internasional. Namun, pada awalnya, Pulau Senkaku ini adalah pulau yang tidak dimliki siapapun sampai dengan akhir tahun 1894, tidak ada penghuninya dan semua orang tidak ada yang melirik, bahkan tidak ada yang tertarik kepada pulau tersebut.
Pada zaman restorasi Meiji tepatnya tahun
1885, pemerintah Jepang melakukan survei yang hasilnya, pulau tersebut tidak
ada pemiliknya. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Jepang, Aritomo Yamagata,
mengajukan permintaan resmi agar pulau
tersebut dimasukkan ke Jepang. Sehingga, tanggal 14 Januari 1895, Jepang
mengumumkan secara resmi memiliki pulau tersebut pada saat perang Cina-Jepang
dan kemenangan pada tentara Jepang atas China. Hal itu terjadi tiga bulan
sebelum penandatanganan Pakta Shimonoseki, pakta perdamaian penghentian perang
dan pengakuan Cina kalah terhadap Jepang. Lalu Jepang membuat tanda di Kubajima
(pulau Kuba) dan Uotsurijima (pulau Uotsuri) sebagai tanda pulau tersebut milik
Jepang. Keputusan politik itu baru terungkap tahun 1950.
Pemerintah Jepang sejak tahun 1930 memperkenankan swasta, keluarga Jepang bernama Tatsuhiro Koga, membeli dan mengelola pulau tersebut dan membayar pajak kepada pemerintah Jepang setiap tahun. Saat ini uang pajak dari pulau itu sekitar 24 juta yen setahun.
Koga membuat usaha (perikanan) Katsuobushi di pulau tersebut sehingga jumlah penduduk menjadi sekitar 200 orang. Setelah perang dunia kedua berakhir, pulau itu yang menjadi bagian dari Okinawa, diambil pihak Amerika Serikat. Lalu tahun 1971 Okinawa termasuk pulau Senkaku dikembalikan kepada Jepang. Kemudian, kepemilikan berganti dari keluarga Koga tahun 1970-an dan dibeli oleh keluarga Kurihara hingga sekarang ini.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 1969 mengumumkan bahwa di kepulauan Senkaku terdapat banyak sumber daya alam mineral dengan nilai sekitar satu triliun dolar AS kalau dikelolah dengan baik. Oleh karena pengumuman PBB tersebutlah, pulau yang tidak menarik bagi siapa pun, kecuali Jepang, akhirnya menjadi perhatian dunia terutama China yang langsung ingin merebut pulau tersebut sampai detik ini karena alasan bahwa pulau tersebut termasuk kawasannya. Ternyata inti persoalan adalah kekayaan alam tersebut
Sidang Keamanan PBB tanggal 20 Mei 1972 memutuskan Amerika Serikat mengembalikan Okinawa termasuk pulau Senkaku (China menyebut pulau Diaoyu) kepada Jepang. Sejak lepas dari Amerika, hingga kini banyak kasus terjadi persengketaan antara China dan Jepang. China tidak mengakui kepulauan Senkaku milik Jepang. Persengketaan internasional tidak terhindari, muncul penembakan kapal laut antar kedua negara berulang kali.
Senin, 16 April 2012, Gubernur Tokyo, Shintaro Ishihara, 79, mengumumkan pada konferensi persnya di Washington bahwa pemda Tokyo akan membeli pulau Senkaku milik keluarga Kurihara. Hal ini membuat China menjadi marah. Ishihara berhasil mengumpulkan uang sumbangan rela dari masyarakat Jepang sebanyak 1,45 miliar yen. Tapi akhirnya persoalan tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat Jepang dan pada tanggal 11 September 2012 lalu, Jepang menandatangani jual beli kontrak dengan Kurihara.
Hal itu menyebabkan hubungan kedua negara semakin memburuk. Di tengah hubungan yang memburuk, Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Koichiro Gemba dan Menlu China Yang Jiechi melakukan pembicaraan face to face di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB pada hari selasa tanggal 26 September 2012. Keduanya ingin membahas jalan keluar pemecahan sengketa perairan di Laut China Timur. Namun, keduanya tidak mau mengalah atas kedaulatan wilayah perairan tersebut.
Pemerintah Jepang sejak tahun 1930 memperkenankan swasta, keluarga Jepang bernama Tatsuhiro Koga, membeli dan mengelola pulau tersebut dan membayar pajak kepada pemerintah Jepang setiap tahun. Saat ini uang pajak dari pulau itu sekitar 24 juta yen setahun.
Koga membuat usaha (perikanan) Katsuobushi di pulau tersebut sehingga jumlah penduduk menjadi sekitar 200 orang. Setelah perang dunia kedua berakhir, pulau itu yang menjadi bagian dari Okinawa, diambil pihak Amerika Serikat. Lalu tahun 1971 Okinawa termasuk pulau Senkaku dikembalikan kepada Jepang. Kemudian, kepemilikan berganti dari keluarga Koga tahun 1970-an dan dibeli oleh keluarga Kurihara hingga sekarang ini.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 1969 mengumumkan bahwa di kepulauan Senkaku terdapat banyak sumber daya alam mineral dengan nilai sekitar satu triliun dolar AS kalau dikelolah dengan baik. Oleh karena pengumuman PBB tersebutlah, pulau yang tidak menarik bagi siapa pun, kecuali Jepang, akhirnya menjadi perhatian dunia terutama China yang langsung ingin merebut pulau tersebut sampai detik ini karena alasan bahwa pulau tersebut termasuk kawasannya. Ternyata inti persoalan adalah kekayaan alam tersebut
Sidang Keamanan PBB tanggal 20 Mei 1972 memutuskan Amerika Serikat mengembalikan Okinawa termasuk pulau Senkaku (China menyebut pulau Diaoyu) kepada Jepang. Sejak lepas dari Amerika, hingga kini banyak kasus terjadi persengketaan antara China dan Jepang. China tidak mengakui kepulauan Senkaku milik Jepang. Persengketaan internasional tidak terhindari, muncul penembakan kapal laut antar kedua negara berulang kali.
Senin, 16 April 2012, Gubernur Tokyo, Shintaro Ishihara, 79, mengumumkan pada konferensi persnya di Washington bahwa pemda Tokyo akan membeli pulau Senkaku milik keluarga Kurihara. Hal ini membuat China menjadi marah. Ishihara berhasil mengumpulkan uang sumbangan rela dari masyarakat Jepang sebanyak 1,45 miliar yen. Tapi akhirnya persoalan tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat Jepang dan pada tanggal 11 September 2012 lalu, Jepang menandatangani jual beli kontrak dengan Kurihara.
Hal itu menyebabkan hubungan kedua negara semakin memburuk. Di tengah hubungan yang memburuk, Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Koichiro Gemba dan Menlu China Yang Jiechi melakukan pembicaraan face to face di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB pada hari selasa tanggal 26 September 2012. Keduanya ingin membahas jalan keluar pemecahan sengketa perairan di Laut China Timur. Namun, keduanya tidak mau mengalah atas kedaulatan wilayah perairan tersebut.
Memasuki
tahun 2014 yang baru
ini, Kepulauan
Senkaku yang dikenal sebagai Kepulauan Diaoyutai di China tetap
terlibat dalam kontroversi.
Sehingga, saat 2014 menyingsing
hingga saat ini, terjadi beberapa insiden antara Jepang dengan China, yang
keduanya mengklaim kepemilikan Pulau tersebut.
Sampai-sampai, ketika berada di depan majelis umum Perserikatan
Bangsa Bangsa (PBB), Perdana Menteri Jepang Yoshihiko Noda menegaskan bahwa
negaranya tidak akan berkompromi terkait sengketa teritorial antara Jepang dan
China atas pulau Senkaku yang diklaim oleh kedua negara tersebut.
Saat ini, persengketaan antara Jepang
dan China mengenai kepemilikan Pulau Senkaku/Diaouyu semakin
memanas dan tidak
kunjung usai. Hal itu dapat
dipahami bahwa penyelesaian melalui negosiasi kurang memungkinkan.
Sehingga, langkah yang sudah
sepantasnya ditempuh adalah
membawa masalah ini ke Mahkamah Internasioal. Hal tersebut
sangat menarik untuk
dibahas jika dikaitkan dengan
Hukum Internasional yang berlaku.
Oleh karena itu, penulis
berusaha membahas penyelesaian
segketa ini dari
perspektif PBB sebagai
pihak ke-3 yang akan mengupas persengketaan jika dilihat dari
segi batas laut teritorial (ZEE), latar belakang sejarah, serta keterlibatan Mahkamah Internaionasional.
1.2 Rumusan
Masalah
1) Apa yang menyebabkan
terjadinya persengketaan antara Jepang
dan China atas kepemilikan pulau Senkaku/Diayou
hingga saat ini?.
2)
Bagaimana keterlibatan PBB dalam
penyelesaian persengketaan
Jepang-China atas kepemilikan
pulau Senkaku/Diayou ?.
1.3 Tujuan
1) Mengetahui penyebab terjadinya
persengketaan antara Jepang dan China
atas kepemilikan pulau
Senkaku/Diayou hingga saat ini.
2) Mengetahui
keterlibatan PBB dalam penyelesaian
persengketaan Jepang-China atas
kepemilikan pulau Senkaku/Diayou.
Upaya dalam penemuan fakta
-
fakta yang dilakukan oleh kedua negara
menimbulkan perbedaan pandangan mengenai Perjanjian
-
Perjanjian Internasional
yang berkaitan
dengan Kepulauan Senkaku sehingga eskalasi konflik
meningkat
menuju ke konflik terbuka dan memperkuat klaim mereka
terhadap Kepulauan
Senkaku. Faktor yang juga mempengaruhi konflik
Kepulauan Senkaku menuju ke
konflik terbuka atau tahap krisis dikarenakan k
etakutan Jepang atas aktivitas
militer China di sekitar Kepulauan Senkaku.
BAB II
PEMBAHASAN
KETERLIBATAN PBB DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PULAU
SENKAKU
2.1 Penyelesaian sengketa Internasional dilihat dari
aspek teritorial.
2.1.1 Pengaturan
Zona Maritim Dalam UNCLOS 1982
UNCLOS 1982 menetapkan berbagai ketentuan yang
mengatur batas-batas maksimum suatu zona serta penetapan batas-batas
terluarnya. Untuk Laut
Teritorial (di bawah kedaulatan mutlak negara) ditetapkan lebarnya 12 mil laut.
Zona tambahan 24 mil laut, zona ekonomi eksklusf 200 mil laut dan landas
kontinen antara 200-350 mil laut atau sampai dengan 100 mil laut dihitung dari
kedalaman (isobath) 2. 500 meter. Pada kasus ini,
Pulau Senkaku adalah pulau yang wilayahnya tumpang tindih termasuk ke wilayah berbagai negara disekitarnya. Secara geografis, Kepulauan Senkaku berada di perairan Laut China Timur yang terletak sekitar 120 mil dari Taiwan, 120 mil dari dataran China dan 200 mil dari kota Naha, Okinawa Jepang.
Pulau Senkaku adalah pulau yang wilayahnya tumpang tindih termasuk ke wilayah berbagai negara disekitarnya. Secara geografis, Kepulauan Senkaku berada di perairan Laut China Timur yang terletak sekitar 120 mil dari Taiwan, 120 mil dari dataran China dan 200 mil dari kota Naha, Okinawa Jepang.
UNCLOS 1982 mengintrodusir tiga bentuk garis pangkal
di mana salah satunya dapat dipergunakan negara-negara dalam menetapkan zona
maritimnya sesuai dengan bentuk geografis wilayahnya. Tiga bentuk garis pangkal
dimaksud adalah:
1.
Garis Pangkal
Biasa (normal base line): Dalam hal
ini penetapan zona maritim didasarkan pada garis air terendah sepanjang pantai
pada waktu air laut sedang surut dan mengikuti segala lekukan pantai. Pada
mulut atau muara sungai, teluk yang lebar mulutnya tidak lebih dari 24 mil laut
dan pelabuhan, garis air terendah tersebut
dapat ditarik sebagai suatu garis
lurus. Jepang mengusulkan pembagian wilayah berdasar garis tengah di zona ekonomi
eksklusifnya (berjarak 200 mil dari garis dasar/baseline),
2.
Garis-garis
Pangkal Lurus (straight base lines).
Metoda ini menetapkan penetapan garis air terendah yang menghubungkan
titik-titik terluar dari garis pantai pulau-pulau suatu negara dengan bentuk
geografis: a. garis pantai yang menjorok dan menikung jauh ke dalam, atau b.
deretan/gugusan pulau sepanjang panatai di dekatnya, atau c. delta, atau,
kondisi alam lainnya yang menyebabkan garis pantai sangat tidak tetap, dan e.
kepentingan ekonomi khusus bagi negara tewrsebut, yang kenyataan dan pentingnya
secara jelas dibuktikan oleh praktek yang telah berlangsung lama.
sedangkan
China mengacu pada kelanjutan alamiah dari landas kontinennya berjarak di luar
200 mil.
3.
Garis-garis
Pangkal Lurus Kepulauan (straight
archipelagic base lines). Titik awal zona maritim dalam hal ini ditetapkan
dengan menghubungkan garis air terendah pada titik-titik terluar pada
pulau-pulau dan karang kering suatu negara kepulauan. Namun metoda ini
mensyaratkan bahwa: a. garis-garis pangkal lurus kepulauan harus meliputi
pulau-pulau utama dari negara kepulauan; b. perbandingan antara luas wilayah
perairan dan luas daerah daratan harus berkisar antara 1: 1 sampai 1 ; 9. c.
Panjang setiap garis pangkal tidak boleh melebihi 100 mil laut, kecuali 3 %
dari jumlah seluruh garis-garis pangkal yang terbentuk tidak lebih dari 125 mil
laut; d. garis pangkal lurus kepulauan tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari
konfigurasi umum kepulauan tersebut; e. garis tidak boleh ditarik ke dan dari
elevasi surut kecuali: (i) di atasnya telah dibangun mercusuar atau instalasi
berupa serupa yang secara tetap berada di atas permukaan laut, atau (ii)
elevasi surut tersebut terletak seluruhnya atau sebagian pada jarak yang tidak
melebihi lebar laut teritorial dari pulau yang terdekat. f. Garis pangkal
demikian tidak boleh memotong laut teritorial negara lain dari laut lepas atau
zona ekonomi eksklusif.
Dalam
UNCLOS 1982 juga diatur bahwa penetapan batas terluar untuk setiap
zona maritim dapat dilakukan secara unilateral dengan
menggunakan garis-garis pangkal sebagai titik awal pengukuran. Namun apabila
ternyata tidak mungkin untuk dilakukan klaim sesuai batas maksimum yang
diperbolehkan seperti dalam persegketaan Pulau
Senkaku ini , maka perlu ditetapkan
(secara bersama dengan negara tetangga) garis-garis batas yang zona maritimnya
berbatasan/bersinggungan atau tumpang tindih.
1) Penyelesaian sengketa jika
dilihat dari ZEE
ZEE terlatak
diluar laut teritorial itu lebarnya ditentukan 200 mil diukur dari garis
pangkal (pasal 57). Menurut konvensi laut PBB 1982 , garis pangkal ada dua
jenis yaitu garis pangkal biasa (normal base lines) dan garis pangkal
lurus(straight base lines). Garis pankal biasa adalah garis yang ditarik pada
saat surut terjauh dari pantai.sedangkan garis pangkal lurus adalah garis yang
ditarik dengan menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-plau terluar.kearah
luar garis pangkal itu suatu negara dapat menetapkan lebar laut teritorial
maksimum 12 mi. Berkenaan dengan hal penetapan teritorial itu dan dikaitkan
dengan ketentuan pasal 57, maka lebar ZEE sesungguhnya adalah 188 mil (200 mil
dikurangi 12mi).
Mengenai kasus ini, Walau keduanya sama-sama meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, tetapi mereka membangun pemahaman sendiri yang belum tuntas dibicarakan. Jepang mengusulkan pembagian wilayah berdasar garis tengah di zona ekonomi eksklusifnya (berjarak 200 mil dari garis dasar/baseline), sedangkan China mengacu pada kelanjutan alamiah dari landas kontinennya berjarak di luar 200 mil. Perbedaan paham garis perbatasan laut di Laut China Timur (the East China Sea) antara Jepang dan China itu hingga kini belum dicapai kesepakatan bersama.
Mengenai kasus ini, Walau keduanya sama-sama meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, tetapi mereka membangun pemahaman sendiri yang belum tuntas dibicarakan. Jepang mengusulkan pembagian wilayah berdasar garis tengah di zona ekonomi eksklusifnya (berjarak 200 mil dari garis dasar/baseline), sedangkan China mengacu pada kelanjutan alamiah dari landas kontinennya berjarak di luar 200 mil. Perbedaan paham garis perbatasan laut di Laut China Timur (the East China Sea) antara Jepang dan China itu hingga kini belum dicapai kesepakatan bersama.
Hal tersebut mendapat perhatian PBB
dalam melakukan penyidikan karena setelah China mengklaim bahwa menurut
peraturan United Nations Convention on
the Law of the Sea (UNCLOS), Kepulauan Senkaku merupakan wilayah China
karena berada dalam landas kontinen yang terhubung denga daratan China. Namun hal
tersebut di bantah oleh Jepang yang selama ini
mewanti-wanti PBB untuk tidak ikut campur dalam masalah Kepulauan Senkaku. Karena
Jepang mendasarkan klaimnya secara defacto atas kepulauan Senkaku berdasarkan
fakta sejarah dan hukum internasional.
Ketentuan mengenai penarikan dan penetapan garis batas laut teritorial
baik bagi negara;negara yang pantainya berdampingan atau berhadapan di atur
dalam PasaL 15 UNCLOS 1982, yang bunyinya: “Dalam hal dua negara yang letaknya
berhadapan atau berdampingan satu sama lain, tidak satupun di antaranya berhak,
kecuali ada persetujuan yang sebaliknya diantara mereka, untuk menetapkan batas
laut teritorialnya melebihi garis tengah yang titik-titiknya sama jaraknya dari
titik-titik terdekat pada garis-garis pangkal dari mana lebar laut teritorial
masing-masing negara diukur. Tetapi ketentuan di atas tidak berlaku, apabila
terdapat alasan hak historis atau keadaan khusus lain yang menyebabkan perlunya
menetapkan batas laut teritorial antara kedua negara menurut suatu cara yang
berlainan dengan ketentuan di atas”.
2) Penetapan garis ZEE antara satu
negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan dengan negara lain.
Secara geografis, Kepulauan Senkaku berada di
perairan Laut China Timur yang terletak sekitar 120 mil dari Taiwan, 120 mil
dari dataran China dan 200 mil dari kota Naha, Okinawa Jepang. Penetapan garis
ZEE antara satu negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan dengan
negara lain harus diatur dengan perjanjian internasional. Bila kesepakatan itu
tidak tercapai mak penyelesaian sengketa harus ditempuh sesuai bab XV yang pada
pokoknya mengisyaratkan penyelesaian dengan jalan damai. Sambil menunggu
tercapainya peersetujuan perbatasan ,pihak-pihak harus memanfaatkan sumberdaya
alam di wilayah sengketa berdasarkan semangat saling pengertian dan kerja sama
(pasal 74).
Garsi batas ZEE harus dicantumkan dalam peta dengan skala-skala yang memadai,d i mana perlu dicantumkan daftar titik-titik koordinat-koordinat geogrfis yang merinci datum geodetik.negara pantai harus mengumumkamnsebagai mana mestinya peta atau daftar koordinat geografis dan harus mendepositkan satu copi setiap peta atau daftar demikian itu pada sekertaris jendral perserikatan banga-bangsa.
Garsi batas ZEE harus dicantumkan dalam peta dengan skala-skala yang memadai,d i mana perlu dicantumkan daftar titik-titik koordinat-koordinat geogrfis yang merinci datum geodetik.negara pantai harus mengumumkamnsebagai mana mestinya peta atau daftar koordinat geografis dan harus mendepositkan satu copi setiap peta atau daftar demikian itu pada sekertaris jendral perserikatan banga-bangsa.
2.2 Penyelesaian sengketa Internasional dilihat dari
aspek latar belakang sejarah.
Selain
perumusan keputusan atas kepemilikan suatu wilayah dilihat melalui batas teritorialnya,
namun bagi negara yang tetap bersengketa karena memiliki wilayah laut yang
tumpang tindih maka kepemilikan wilayahna dapat didasarkan atas aspek sejarah
sebagai pertimbangan. Dalam kasus ini, Perbedaan persepsi sejarah kepemilikan
Senkaku (Diaoyu dalam bahasa China) di setiap pihak bermuara pada klaim
berbeda. China yakin kepemilikan atas Senkaku sejak Dinasti Ming (1368-1644),
di mana namanya sudah tercantum di sebuah buku berjudul Departure Along the
Wind (terbit 1403). Sedangkan dalam versi Jepang, pulau itu merupakan
wilayah Jepang yang diserahkan oleh Amerika Serikat pasca perjanjian San
Fransisco pada tahun 1971.
a)
Sejarah Kepemilikan Pulau oleh China
China yakin kepemilikan atas Senkaku sejak
Dinasti Ming (1368-1644), di mana namanya sudah tercantum di sebuah buku
berjudul Departure Along the Wind (terbit 1403). Cina mengatakan
kepulauan Diaoyu merupakan bagian dari kawasan negara itu sejak zaman dulu dan
menjadi kawasan perikanan yang dikuasai Provinsi Taiwan.
Kementerian Luar
Negeri mengatakan klaim itu "terbukti dalam sejarah dan secara legal
kuat."
Taiwan diserahkan ke Jepang dalam
Traktat Shimonoseki tahun 1895 setelah perang Cina-Jepang. Saat Taiwan dikembalikan dalam Traktat San
Francisco, Cina mengatakan kepulauan Diaoyu -sebagai bagian dari Taiwan- juga
harus dikembalikan. Namun Beijing
mengatakan pemimpin Kuomintang Chiang Kai-shek tidak mengangkat isu itu saat
kepulauan Diaoyu diangkat dalam perjanjian Okinawa, karena ia tergantung pada
dukungan Amerika Serikat. Secara
terpisah, Taiwan juga mengklaim kepulauan itu.
b) Sejarah Kepemilikan Pulau
oleh Jepang
Jepang
memiliki bukti-bukti kuat kepemilikan kepulauan Senkaku. Setelah kasus
tenggelamnya sebuah kapal milik China tahun 1920, sebuah surat resmi tertanggal
20 Mei 1921, dikirimkan oleh Konsul Cina di Nagasaki, Feng Mien, kepada pemerintah
Jepang bahwa atas nama Pemerintah China, dia mengakui kepulauan Senkaku sebagai
bagian dari Jepang dengan merujuk penulisan kata-kata “Senkaku Islands, Yaeyama
District, Okinawa Prefecture, the Empire of Japan". Surat resmi itu
bisa dilihat di Museum Yaeyama, di Okinawa.
Bukti kedua, koran harian China, The People's Daily, yang jelas merupakan organ Komite Pusat Partai Komunis China (CPC), pada tahun 1953, beberapa kali pernah menuliskan bahwa kepulauan Senkaku merupakan bagian dari kekuasaan Jepang.
Bukti ketiga, sejak tahun 1895 hingga tahun 1940, sudah ada pabrik Katsuobushi (pengelupasan/penyerutan ikan) milik orang Jepang. Tahun 1978 kelompok nasional Jepang, Nihonseinensha membangun Mercusuar di pulau Uotsuri Jima. Kemudian Japan Coast Guard (Pasukan Perairan Jepang) mulai mengambil alih penjagaan atas pulau tersebut.
Bukti lain, sebuah buku geografi yang diterbitkan pemerintah Taiwan tahun 1970 dengan sangat jelas memperlihatkan bahwa kepulauan Senkaku adalah milik kekuasaan Jepang. Mantan Presiden Republic of China, Lee Teng-hui, seperti dikutip koran Taipei Times tanggal 6 September 2009, mengatakan bahwa kepulauan Senkaku dianggap sebagai bagaian negara Jepang. Informasi kepemilikan kepulauan senkaku itulah
yang sangat kurang dipublikasikan Jepang ke berbagai negara, sehingga banyak negara tidak tahu permasalahan utamanya. Kelemahan diplomatik Jepang, khususnya mengenai informasi kepulauan Senkaku kepada masyarakat internasional, dimanfaatkan pemerintah China dengan baik dan sangat meyakinkan terutama kepada masyarakatnya bahwa kepulauan itu merupakan kepulauan yang benar-benar dimiliki oleh negara China.
Bukti kedua, koran harian China, The People's Daily, yang jelas merupakan organ Komite Pusat Partai Komunis China (CPC), pada tahun 1953, beberapa kali pernah menuliskan bahwa kepulauan Senkaku merupakan bagian dari kekuasaan Jepang.
Bukti ketiga, sejak tahun 1895 hingga tahun 1940, sudah ada pabrik Katsuobushi (pengelupasan/penyerutan ikan) milik orang Jepang. Tahun 1978 kelompok nasional Jepang, Nihonseinensha membangun Mercusuar di pulau Uotsuri Jima. Kemudian Japan Coast Guard (Pasukan Perairan Jepang) mulai mengambil alih penjagaan atas pulau tersebut.
Bukti lain, sebuah buku geografi yang diterbitkan pemerintah Taiwan tahun 1970 dengan sangat jelas memperlihatkan bahwa kepulauan Senkaku adalah milik kekuasaan Jepang. Mantan Presiden Republic of China, Lee Teng-hui, seperti dikutip koran Taipei Times tanggal 6 September 2009, mengatakan bahwa kepulauan Senkaku dianggap sebagai bagaian negara Jepang. Informasi kepemilikan kepulauan senkaku itulah
yang sangat kurang dipublikasikan Jepang ke berbagai negara, sehingga banyak negara tidak tahu permasalahan utamanya. Kelemahan diplomatik Jepang, khususnya mengenai informasi kepulauan Senkaku kepada masyarakat internasional, dimanfaatkan pemerintah China dengan baik dan sangat meyakinkan terutama kepada masyarakatnya bahwa kepulauan itu merupakan kepulauan yang benar-benar dimiliki oleh negara China.
2.3 Penyelesaian sengketa
Internasional dilihat dari aspek
de facto dan
de yure.
2.4 Penyelesaian sengketa Internasional
dalam piagam PBB.
Tujuan dibentuknya PBB yaitu menjaga kedamaian dan keamanan
Internasional. Keamanan Internasional
hanya dapat diwujudkan jika tidak ada kekerasan. Dalam piagam PBB tercantum beberapa cara
damai dalam menyelesaikan sengketa,diantaranya sebagai berikut:
a)
Negosiasi
b)
Penyelidikan
c)
Mediasi
d)
Konsiliasi
e)
Arbitrase
f)
Pengadilan
g)
Organisasi atau badan regional
2.4.1 Penyelesaian
Sengketa Secara Diplomatik : Seperti yang telah dijelaskan di atas, yang
termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi;
enquiry atau penyelidikan; mediasi; konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa
baik. Kelima metode tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan
masing-masing.
a) Negosiasi
Negosiasi merupakan cara
penyelesaian sengketa secara damai yang cukup lama dipakai. Keuntungan yang
diperoleh ketika negara yang bersengketa menggunakan mekanisme
negosiasi,antaralain:
(1)
Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan.
(2)
Para pihak mengawasi dan memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya
(3) Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
(4) Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution, sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belahpihak.
(3) Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
(4) Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution, sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belahpihak.
Kedua negara membentuk kesepakatan bersama dalam
menangani isu atau sengketa kepulauan Senkaku yang tertak di Laut China Timur
dengan membentuk “Sea of Peace. Cooperation and Friendship”. Kerangka dasar
tersebut menjadi dasar upaya kedua negara untuk mengadakan perjanjian
pengelolan bersama (Joint Development), sampai kedua negara dapat menetapkan
kesepakatan delimitasi akhir berdasarkan pada prinsip-prinsip saling menguntungkan
atau mutual benefit principles. Proses awal negosiasi dalam Joint Development
Jepang–China, ialah dengan membentuk dan mengadakan penelitian letak stategis
titik-titik pengelolaan bersama yang dapat di capai oleh kedua belah pihak.
Selain itu, kedua negara juga berupaya untuk mempercepat proses konsultasi dan
data yang konkrit nantinya akan menjadi asas atau prinsip dalam kerjasama
pengelolaan bersama Joint Development. Padangan dasar dalam “Sea of Peace.
Cooperationand Friendship” menjadi
acuan dalam
kesepakatan yang dibuat pada bulan Desember 2007, dimana kedua belah pihak
sepakat akan mengadakan konsultasi dan kerjasama tanpa merugikan posisi hukum
masing
-masing
negara. Sebagai langkah awal dalam perjanjian Manajemen Konflik
Jepang-China Dalam Sengketa Pulau Senkaku (Hesti Karismaya)551pengelolaan
bersama di Laut China Timur, kedua belah pihak mencapai kesepakatan pembangunan
blok pengelolaan bersama di daerah yang mencapai garis lurus antara batas
delimitasi Jepang dan China dalam 7 garis koordinat yaitu:1) 29 ° 31 Lintang
Utara, 125 ° 53'30' Bujur Timur, 2) 29 ° 49 Lintang Utara, 125 ° 53'30 Bujur
Timur, 3) 30 ° 04 Lintang Utara, 126 ° 03'45 Bujur Timur, 4)30 ° 00 Lintang
Utara, 126 ° 10'2 Bujur Timur, 5)30 ° 00 Lintang Utara, 126 ° 20'00 Bujur Timur
, 5) 29 ° 55
Lintang Utara, 126 ° 26'00' Bujur Timur dan
6) 29 ° 31 Lintang Utara, 126 ° 26'00' Bujur Timur.
Upaya dalam
manajemen konflik konflik Kepulauan Senkaku antara Jepang dan China kembali
dibahas dalam kunjungan Presiden China-Hu Jianto dengan Perdana Menteri Jepang
Yasuo Fukuda pada tanggal 7 Mei 2008 dan disebut dengan “Priciple Concensus”,
dimana kedua negara menyepakati beberapa hal. Pertama, China dan Jepang sepakat
untuk menyelesaikan perselisihan teritorial dan menyelesaikan perbedaan mengenai
eksploitasi ladanag gas alam di Laut China Timur. Jepang menyatakan bahwa
ladang gas tersebut seharusnya dikelola bersama tidak hanya China yang
memanfaatkannya. Seperti diketahui bahwa China telah mengoperasikan dan
membangun beberapa ladang gas di Laut China Timur. China mulai mengembangkan
aktivitas disekitar sumurminyak Chunxiao dan Tianwaitian pada tahun 2004 serta
memiliki platform produksi gas kurang dari satu mil barat dari Kepulauan
Senkaku/Diaoyu. Dalam pertemuan tersebut Jepang mengharapkan penyelesaikan
konflik dapat dilakukan dengan upaya melakukan kerjasama perjanjian
pengembangan bersama atau Joint Agreement. Kedua, Jepang dan China sepakat
untuk mengadakan pertemuan puncak tahunan untuk meredakan ketegangan antara
China dan Jepang yang telah berlangsung lama dan sebagai akibat dari konflik
Kepulauan Senkaku. Hal ini merupakan suatu bentuk upaya positif yang dilakukan
kedua negara, karena dengan diadakannya pertemuan rutin kedua negara dapat
memperat hubungan diplomatic dan meredakan meningkatkan rasa persahabatan tidak
hanya dari segi Pemerintah tetapi juga masyarakat kedua negara. Ketiga, China
dan Jepang juga menyepakati untuk melihat hubungan kedua negara lebih positif
dengan tidak melihat masing-masing pihak sebagai ancaman.
Hal ini penting
dilakukan oleh kedua negara karena dengan upaya tersebut kedua belah pihak
dapat mengurangi tingkat permusuhan yang telah berlangsung dan dapat meletakkan
dasar-dasar hubungan bilateral antara kedua negara. Selain itu, dengan
mempertahankan hubungan baik antara kedua negara, tidak hanya merupakan
kepentingan antara Jepang dan China tetapi juga kepentingan kawasan, dimana
Jepang dan China merupakan salah satu negara yang mempunyai Power baik secara
ekonomi ataupun politik di kawasan Asia (Aa Kustia Sukarnapwawira, 2009 : 2)
b)Penyelidikan
J.G.Merrills menyatakan bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa antar negara adalah karena adanya ketidaksepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikansengketa.
Dalam beberapa kasus, badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta dalam sengketa internasional dibuat oleh PBB. PBB melakukakn penyelidikan setelah China mengklaim bahwa menurut peraturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), Kepulauan Senkaku merupakan wilayah China karena berada dalam landas kontinen yang memang secara fakta terhubung dengan daratan China.
Penyelidikan PBB itu sendiri tidak bersifat mengikat dan persengketaan antara Jepang dan China harus tetap diselesaikan melalui kesepakatan antara kedua negara. Namun jika klaim China dibenarkan oleh PBB maka China akan memiliki amunisi lebih dalam melakukan negosiasi dengan Jepang.Jepang sendiri mendasarkan klaimnya atas kepulauan Senkaku berdasarkan fakta sejarah dan hukum internasional. Saat ini secara de facto pun Jepang adalah pihak yang berkuasa atas kepulauan tersebut.
J.G.Merrills menyatakan bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa antar negara adalah karena adanya ketidaksepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikansengketa.
Dalam beberapa kasus, badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta dalam sengketa internasional dibuat oleh PBB. PBB melakukakn penyelidikan setelah China mengklaim bahwa menurut peraturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), Kepulauan Senkaku merupakan wilayah China karena berada dalam landas kontinen yang memang secara fakta terhubung dengan daratan China.
Penyelidikan PBB itu sendiri tidak bersifat mengikat dan persengketaan antara Jepang dan China harus tetap diselesaikan melalui kesepakatan antara kedua negara. Namun jika klaim China dibenarkan oleh PBB maka China akan memiliki amunisi lebih dalam melakukan negosiasi dengan Jepang.Jepang sendiri mendasarkan klaimnya atas kepulauan Senkaku berdasarkan fakta sejarah dan hukum internasional. Saat ini secara de facto pun Jepang adalah pihak yang berkuasa atas kepulauan tersebut.
c)Mediasi
Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa.
Intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Misalnya, pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur komunikasi tambahan. Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada. Posisi mediator dalam menjalankan tugasnya dapat menggunakan asas ex aequo et bono untuk menyelesaikan sengketa yang ada.
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional,perjanjian internasional itu antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.
Dalam hal ini, saya berpendapat bahwa ada salah satu yang dapat menyelesaikan konflik tersebut mungkin dengan melalui Mahkamah Internasional. Dengan cara melihat historis yang dimiliki oleh Jepang karena kemenangannya terhadap China dan China jelas menyerahkan Pulau tersebut atas kekalahannya atas periode kerajaan Dinasti Ming.
Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa.
Intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Misalnya, pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur komunikasi tambahan. Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada. Posisi mediator dalam menjalankan tugasnya dapat menggunakan asas ex aequo et bono untuk menyelesaikan sengketa yang ada.
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional,perjanjian internasional itu antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.
Dalam hal ini, saya berpendapat bahwa ada salah satu yang dapat menyelesaikan konflik tersebut mungkin dengan melalui Mahkamah Internasional. Dengan cara melihat historis yang dimiliki oleh Jepang karena kemenangannya terhadap China dan China jelas menyerahkan Pulau tersebut atas kekalahannya atas periode kerajaan Dinasti Ming.
Berkaitan
dengan resolusi konflik mengenai persengketaan pulau Senkaku atau Diaoyu antara
China dan Jepang dapat dilakukan dengan
Joint Agreement dan intervensi dari beberapa negara tetangga yang harus
turut membantu mencari solusi begitu juga dengan PBB sebagai organisasi
internasioanl yang bertujuan untuk memakmurkan serta mensejahterakan sutau
negara yang sedang berkonflik dengan negara lainnya. Karena, jika upaya
tersebut efektif mungkin saja bisa mencegah perang bagi kedua negara tersebut.
Dalam hal
ini, penulis berpendapat bahwa ada salah satu yang dapat menyelesaikan konflik
tersebut mungkin dengan melalui Mahkamah Internasional. Dengan cara melihat
historis yang dimiliki oleh Jepang karena kemenangannya terhadap China dan
China jelas menyerahkan Pulau tersebut atas kekalahannya atas periode kerajaan Dinasti Ming.
Berkaitan
dengan resolusi konflik mengenai persengketaan pulau Senkaku atau Diaoyu antara
China dan Jepang dapat dilakukan dengan
Joint Agreement dan intervensi dari beberapa negara tetangga yang harus
turut membantu mencari solusi begitu juga dengan PBB sebagai organisasi
internasioanl yang bertujuan untuk memakmurkan serta mensejahterakan sutau
negara yang sedang berkonflik dengan negara lainnya. Karena, jika upaya
tersebut efektif mungkin saja bisa mencegah perang bagi kedua negara tersebut.
d)Konsiliasi
Sama seperti mediasi, penyelesaian
sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak
ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga
sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk
oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian
memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun,
keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak
yang bersengketa.
Pada prakteknya, proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa dari pihak-pihak yang mengalami persengketaan.
e)Jasa-JasaBaik
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Menurut pendapat Bindschedler, yang dikutip oleh Huala Adolf, jasa baik dapat didefinisikan sebagai berikut: the involvement of one or more States or an international organization in a dispute between states with the aim of settling it or contributing to its settlement.
Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical good offices), dan jasa baik politis (political good offices). Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuan dari jasa baik teknis ini adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus. Sedangkan jasa baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi.
Pada prakteknya, proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa dari pihak-pihak yang mengalami persengketaan.
e)Jasa-JasaBaik
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Menurut pendapat Bindschedler, yang dikutip oleh Huala Adolf, jasa baik dapat didefinisikan sebagai berikut: the involvement of one or more States or an international organization in a dispute between states with the aim of settling it or contributing to its settlement.
Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical good offices), dan jasa baik politis (political good offices). Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuan dari jasa baik teknis ini adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus. Sedangkan jasa baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi.
2.1.2 Penyelesaaian Sengketa Secara Hukum : Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau judicial settlement juga dapat menjadi pilihan bagi subyek hukum internasional yang bersengketa satu sama lain. Bagi sebagian pihak, bersengketa melalui jalur hukum seringkali menimbulkan kesulitan, baik dalam urusan birokrasi maupun besarnya biaya yang dikeluarkan. Namun yang menjadi keuntungan penyelesaian sengketa jalur hukum adalah kekuatan hukum yang mengikat sehingga kemungkinan persengketaan terjadi kembali minim.
a)Arbitrase
Hukum internasional telah mengenal arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan cara ini telah diterima oleh umum sebagai cara penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Para pihak yang ingin bersengketa dengan menggunakan metode arbitrase dapat menggunakan badan arbitrase yang telah terlembaga, atau badan arbitrase ad hoc. Meskipun dianggap sebagai penyelesaian sengketa internaisonal melalu jalur hukum, keputusan yang dihasilkan oleh badan arbitrase tidak dapat sepenuhnya dijamin akan mengikat masing-masing pihak, meskipun sifat putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final danmengikat.
Pada saat ini, terdapat sebuah badan arbitrase internasional yang terlembaga, yaitu Permanent Court of Arbitration (PCA). Dalam menjalankan tugasnya sebagai jalur penyelesaian sengketa, PCA menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules 1976.
b)PengadilanInternasional
Selain arbitrase, lembaga lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa internasional melalui jalur hukum adalah pengadilan internasional. Pada saat ini ada beberapa pengadilan internasional dan pengadilan internasional regional yang hadir untuk menyelesaikan berbagai macam sengketa internasional. Misalnya seperti pengadilan : International Court of Justice (ICJ), International Criminal Court, International Tribunal on the Law of the Sea, serta European Court for Human Rights, dan lain-lain.
Penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum berarti adanya pengurangan kedaulatan terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Karena tidak ada lagi keleluasaan yang dimiliki oleh para pihak, misalnya seperti memilih hakim, memilih hukum dan hukum acara yang digunakan. Tetapi dengan bersengketa di pengadilan internasional, maka para pihak akan mendapatkan putusan yang mengikat masing-masing pihak yang bersengketa.
2.5 Penyelesaian sengketa Internasional
melalui keterlibatan badan –badan PBB.
Badan-badan PBB yang
terlibat menangani persengketaan
1) Majelis
Umum (General Assembly)
Majelis Umum terdiri atas semua
negara anggota PBB yang mengadakan sidang umum tiap satu tahun mulai hari
Selasa minggu ketiga bulan September. Dalam sidang tersebut tiap negara
mengirimkan lima wakil, tetapi hanya membawa satu suara (Pasal 5 dan 18 Piagam
PBB). Sidang istimewa diadakan jika dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau
sebagian besar anggota PBB.
Tugas Majelis Umum meliputi hal-hal
berikut.
a) Menimbang dan membuat rekomendasi
tentang asas-asas kerja sama internasional dalam pemeliharaan perdamaian dan
keamanan.
b) Membahas setiap persoalan yang
berhubungan dengan perdamaian dan keamanan.
c) Memelopori penelitian dan membuat
rekomendasi guna memajukan kerja sama politik internasional. Hubungan kerja
sama internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan
kesehatan.
Ketika Majelis Umum mengadakan
pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara
dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk:
rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB;
pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang
masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara
anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi
tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap
masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada di
bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat dibayangkan, dengan struktur
satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili
dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara
dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk). Namun, karena
resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi
dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh
sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi
tersebut.
2) Dewan
Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri atas lima
belas anggota, lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap. Anggota
tetap meliputi Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan Cina. Kelima
anggota tersebut memiliki hak veto, yaitu hak untuk menolak atau membatalkan
keputusan Dewan Keamanan PBB. Sementara anggota tidak tetap dipilih setiap dua
tahun sekali oleh Majelis Umum.
Tugas umum Dewan Keamanan PBB
seperti berikut.
a) Memelihara keamanan dan perdamaian
internasional.
b) Menyelidiki setiap persengketaan
serta mengusulkan cara penyelesaiannya.
c) Mengirim pasukan perdamaian ke
daerah sengketa.
5) Mahkamah
Internasional (International Court of Justice)
Anggota Mahkamah Internasional
dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Masa tugasnya adalah sembilan
tahun dan berkedudukan di Den Haag (Belanda).
Tugas Mahkamah Internasional seperti
berikut.
a) Menerima perkara-perkara dari
negara anggota yang membutuhkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
b) Menerima persengketaan hubungan
kerja sama internasional dari Dewan Keamanan PBB.
c) Memberi nasihat tentang persoalan
hubungan kerja sama pada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Mahkamah terdiri dari lima belas
hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis
umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah.
Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan
akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting
didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara
dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun
dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa
jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan
dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla
terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
Yang menarik adalah
China tidak melakukan protes atas tindakan Jepang di Kepulauan tersebut
China baru melakukan
klaim sejak adanya laporan dari PBB tahun 1969 bahwa tersebut diduga mengandung
deposit minyak dan kaya akan ikan.
Posisi China Dalam Sengketa Senkaku (Diayou)
Dalam sengketa dengan
Jepang ini, China sesungguhnya menyadari posisi untuk mengklaim pulau tersebut
tidak sekuat Jepang.
Dan kekalahan bagi
China sudah diprediksikan apabila kasus ini di bawa ke Mahkamah Internasional.
Tanpa adanya loby-loby politik pun oleh Jepang, kepulauan senkaku atau Diayou
akan dimenangkan Jepang menangkan bila dilihat sacara historis kepemilikan dan
bukti autentik
China makin tersudutkan
dengan sikap penolakan atas usulan Jepang untuk membawa masalah sengketa pulau
tersebut ke Mahkamah Internasional.
Sekiranya jika China
meyakini bahwa pulau tersebut adalah milik mereka, pertanyaan yang kemudian
muncul adalah mengapa harus takut untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah
Internasional?
Padahal secara
kalkulasi politik dan pengaruh internasional, saat ini China makin punya taring
untuk memenangkan sengketa tersebut. Jikalau China takut pada sekutu Jepang
seperti Amerika Serikat,
6)
Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat dipimpin oleh seorang
sekretaris jenderal. Sekretaris jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul
dari Dewan Keamanan.
Tugas sekretaris jenderal seperti
berikut.
a) Sebagai kepala administrasi PBB.
b) Membawa setiap permasalahan yang
mengancam perdamaian dan keamanan internasional kepada Dewan
Keamanan.
Keamanan.
c) Membuat laporan tahunan tentang
pekerjaan PBB.
Peran dan Fungsi
Sekretariat PBB adalah bagian yang
penting dan mendasar dari PBB, karena bertanggung jawab atas pengaturan agenda
dari Sekretaris-Jenderal PBB. Sekretariat juga bertanggung jawab dalam
mempublikasikan berbagai perjanjian dan tratat internasional yang telah dibuat
oleh PBB. Peran Sekretariat PBB juga bisa berubah sewaktu-waktu bergantung pada
agenda PBB yang ada. Sekretariat PBB juga bertugas dalam menjaga kontak dengan
media di seluruh dunia untuk mempromosikan kinerja PBB di seluruh dunia. Hal
ini biasanya dilakukan melalui pengorganisasi konferensi-konferensi
internasional. Sekretariat juga bertanggung jawab dalam penerjemahan
dokumen-dokumen ke dalam bahasa-bahasa resmi PBB. Selain itu Sekretariat PBB mengatur
penggajian para staf di berbagai badan PBB. Dalam garis besar Sekretariat
menjadi tumpuan atau kerangka dalam sistem PBB secara keseluruhan, memungkinkan
sistem tersebut untuk bekerja dalam satu kesatuan.
p


Tidak ada komentar:
Posting Komentar