Rabu, 11 Februari 2015

Keterlibatan PBB dalam Penyelesaian sengketa Jepang -China atas Kepemilikan Pulau Senkaku/Diayou

Keterlibatan PBB dalam Penyelesaian sengketa Jepang -China atas Kepemilikan Pulau Senkaku/Diayou

                                              Kelompok   :  6
                                              Kelas           :  A-2





 

















UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK
ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
MALANG


2014

 BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar belakang

            Pulau Senkaku adalah pulau yang wilayahnya tumpang tindih termasuk ke  wilayah berbagai negara disekitarnya.  Secara geografis, Kepulauan Senkaku berada di perairan Laut China Timur yang terletak sekitar 120 mil dari Taiwan, 120 mil dari dataran China dan 200 mil dari kota Naha, Okinawa Jepang. Kepulauan ini terdiri dari kumpulan pulau kecil dan batu karang disekitarnya.  Selain itu, posisi pulau ini sangat  strategis dalam jalur  pelayaran  Internasional.  Namun, pada  awalnya,  Pulau Senkaku ini adalah pulau  yang tidak  dimliki   siapapun sampai dengan akhir tahun 1894, tidak ada penghuninya dan semua orang tidak ada yang melirik,  bahkan tidak ada yang tertarik kepada pulau tersebut.
 Pada zaman restorasi Meiji tepatnya tahun 1885, pemerintah Jepang melakukan survei yang hasilnya, pulau tersebut tidak ada pemiliknya. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Jepang, Aritomo Yamagata, mengajukan permintaan resmi agar pulau  tersebut dimasukkan ke Jepang. Sehingga, tanggal 14 Januari 1895, Jepang mengumumkan secara resmi memiliki pulau tersebut pada saat perang Cina-Jepang dan kemenangan pada tentara Jepang atas China. Hal itu terjadi tiga bulan sebelum penandatanganan Pakta Shimonoseki, pakta perdamaian penghentian perang dan pengakuan Cina kalah terhadap Jepang. Lalu Jepang membuat tanda di Kubajima (pulau Kuba) dan Uotsurijima (pulau Uotsuri) sebagai tanda pulau tersebut milik Jepang. Keputusan politik itu baru terungkap tahun 1950.
           Pemerintah Jepang sejak tahun 1930 memperkenankan swasta, keluarga Jepang bernama Tatsuhiro Koga, membeli dan mengelola pulau tersebut dan membayar pajak kepada pemerintah Jepang setiap tahun. Saat ini uang pajak dari pulau itu sekitar 24 juta yen setahun.
Koga membuat usaha (perikanan) Katsuobushi di pulau tersebut sehingga jumlah penduduk menjadi sekitar 200 orang. Setelah perang dunia kedua berakhir, pulau itu yang menjadi bagian dari Okinawa, diambil pihak Amerika Serikat. Lalu tahun 1971 Okinawa termasuk pulau Senkaku dikembalikan kepada Jepang. Kemudian,  kepemilikan berganti dari keluarga Koga tahun 1970-an dan dibeli oleh  keluarga Kurihara hingga sekarang ini.
          Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 1969 mengumumkan bahwa di kepulauan Senkaku terdapat  banyak sumber daya  alam mineral dengan nilai sekitar satu triliun dolar AS kalau dikelolah dengan baik. Oleh  karena pengumuman PBB tersebutlah, pulau yang tidak  menarik bagi siapa pun, kecuali Jepang, akhirnya menjadi perhatian dunia terutama China yang langsung ingin merebut pulau  tersebut sampai detik ini karena alasan  bahwa  pulau tersebut  termasuk  kawasannya. Ternyata inti persoalan adalah kekayaan alam tersebut
Sidang Keamanan PBB tanggal 20 Mei 1972 memutuskan Amerika Serikat mengembalikan Okinawa termasuk pulau Senkaku (China menyebut pulau Diaoyu) kepada Jepang. Sejak lepas dari Amerika, hingga kini banyak kasus terjadi persengketaan antara China dan Jepang. China tidak mengakui kepulauan Senkaku milik Jepang. Persengketaan internasional tidak terhindari, muncul  penembakan kapal laut antar kedua negara berulang kali.
           Senin, 16 April 2012, Gubernur Tokyo, Shintaro Ishihara, 79, mengumumkan pada konferensi persnya di Washington bahwa pemda Tokyo akan membeli pulau Senkaku milik keluarga Kurihara. Hal ini membuat China menjadi marah. Ishihara berhasil mengumpulkan uang sumbangan rela dari masyarakat Jepang sebanyak 1,45 miliar yen. Tapi akhirnya persoalan tersebut  diambil alih oleh pemerintah pusat Jepang dan pada tanggal  11 September  2012  lalu,  Jepang menandatangani jual beli kontrak dengan Kurihara.
Hal  itu menyebabkan  hubungan  kedua  negara  semakin memburuk. Di tengah hubungan yang memburuk, Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Koichiro Gemba dan Menlu China Yang Jiechi melakukan pembicaraan face to face di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB  pada  hari selasa  tanggal  26 September 2012.  Keduanya ingin membahas jalan keluar pemecahan sengketa perairan di Laut China Timur. Namun, keduanya tidak mau me­ngalah atas kedaulatan wila­yah perairan tersebut.
Memasuki  tahun   2014  yang baru  ini, Kepulauan Senkaku yang dikenal sebagai Kepulauan Diaoyutai di China  tetap terlibat dalam kontroversi.  Sehingga,  saat 2014 menyingsing hingga saat ini, terjadi beberapa insiden antara Jepang dengan China, yang keduanya mengklaim kepemilikan Pulau tersebut.  Sampai-sampai, ketika  berada di depan majelis umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Perdana Menteri Jepang Yoshihiko Noda menegaskan bahwa negaranya tidak akan berkompromi terkait sengketa teritorial antara Jepang dan China atas pulau Senkaku yang diklaim oleh kedua negara  tersebut.
       Saat ini, persengketaan antara Jepang dan China mengenai kepemilikan Pulau  Senkaku/Diaouyu  semakin  memanas  dan  tidak  kunjung  usai.    Hal  itu dapat  dipahami  bahwa penyelesaian  melalui negosiasi kurang memungkinkan. Sehingga,  langkah yang sudah sepantasnya  ditempuh  adalah  membawa masalah ini ke Mahkamah Internasioal. Hal  tersebut  sangat  menarik  untuk  dibahas jika dikaitkan dengan  Hukum Internasional yang berlaku.   Oleh  karena  itu, penulis  berusaha  membahas  penyelesaian  segketa  ini  dari  perspektif  PBB  sebagai  pihak  ke-3 yang  akan mengupas persengketaan jika dilihat dari segi batas laut teritorial (ZEE), latar belakang sejarah,  serta keterlibatan Mahkamah Internaionasional.

1.2   Rumusan  Masalah
     1)  Apa yang menyebabkan terjadinya persengketaan  antara Jepang dan China  atas  kepemilikan  pulau  Senkaku/Diayou hingga  saat  ini?.
     2)  Bagaimana keterlibatan PBB    dalam penyelesaian persengketaan  Jepang-China  atas  kepemilikan  pulau  Senkaku/Diayou ?.

1.3 Tujuan
     1)  Mengetahui penyebab terjadinya persengketaan antara Jepang dan China  atas  kepemilikan  pulau  Senkaku/Diayou hingga  saat  ini.
     2)  Mengetahui keterlibatan PBB  dalam penyelesaian persengketaan  Jepang-China  atas  kepemilikan  pulau  Senkaku/Diayou.




Upaya dalam penemuan fakta
-
fakta yang dilakukan oleh kedua negara
menimbulkan perbedaan pandangan mengenai Perjanjian
-
Perjanjian Internasional
yang berkaitan
dengan Kepulauan Senkaku sehingga eskalasi konflik meningkat
menuju ke konflik terbuka dan memperkuat klaim mereka terhadap Kepulauan
Senkaku. Faktor yang juga mempengaruhi konflik Kepulauan Senkaku menuju ke
konflik terbuka atau tahap krisis dikarenakan k
etakutan Jepang atas aktivitas
militer China di sekitar Kepulauan Senkaku.














BAB II
PEMBAHASAN

KETERLIBATAN PBB DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PULAU SENKAKU
2.1  Penyelesaian  sengketa Internasional dilihat  dari  aspek  teritorial.
2.1.1 Pengaturan Zona Maritim Dalam UNCLOS 1982
UNCLOS 1982 menetapkan berbagai ketentuan yang mengatur batas-batas maksimum suatu zona serta penetapan batas-batas terluarnya. Untuk Laut Teritorial (di bawah kedaulatan mutlak negara) ditetapkan lebarnya 12 mil laut. Zona tambahan 24 mil laut, zona ekonomi eksklusf 200 mil laut dan landas kontinen antara 200-350 mil laut atau sampai dengan 100 mil laut dihitung dari kedalaman (isobath) 2. 500 meter.  Pada kasus ini,
 Pulau Senkaku adalah pulau yang wilayahnya tumpang tindih termasuk ke  wilayah berbagai negara disekitarnya.  Secara geografis, Kepulauan Senkaku berada di perairan Laut China Timur yang terletak sekitar 120 mil dari Taiwan, 120 mil dari dataran China dan 200 mil dari kota Naha, Okinawa Jepang.
UNCLOS 1982 mengintrodusir tiga bentuk garis pangkal di mana salah satunya dapat dipergunakan negara-negara dalam menetapkan zona maritimnya sesuai dengan bentuk geografis wilayahnya. Tiga bentuk garis pangkal dimaksud adalah:
1.              Garis Pangkal Biasa (normal base line): Dalam hal ini penetapan zona maritim didasarkan pada garis air terendah sepanjang pantai pada waktu air laut sedang surut dan mengikuti segala lekukan pantai. Pada mulut atau muara sungai, teluk yang lebar mulutnya tidak lebih dari 24 mil laut dan pelabuhan, garis air terendah tersebut  dapat ditarik sebagai suatu  garis lurus. Jepang mengusulkan pembagian wilayah berdasar garis tengah di zona ekonomi eksklusifnya (berjarak 200 mil dari garis dasar/baseline),
2.              Garis-garis Pangkal Lurus (straight base lines). Metoda ini menetapkan penetapan garis air terendah yang menghubungkan titik-titik terluar dari garis pantai pulau-pulau suatu negara dengan bentuk geografis: a. garis pantai yang menjorok dan menikung jauh ke dalam, atau b. deretan/gugusan pulau sepanjang panatai di dekatnya, atau c. delta, atau, kondisi alam lainnya yang menyebabkan garis pantai sangat tidak tetap, dan e. kepentingan ekonomi khusus bagi negara tewrsebut, yang kenyataan dan pentingnya secara jelas dibuktikan oleh praktek yang telah berlangsung lama. sedangkan China mengacu pada kelanjutan alamiah dari landas kontinennya berjarak di luar 200 mil.
3.              Garis-garis Pangkal Lurus Kepulauan (straight archipelagic base lines). Titik awal zona maritim dalam hal ini ditetapkan dengan menghubungkan garis air terendah pada titik-titik terluar pada pulau-pulau dan karang kering suatu negara kepulauan. Namun metoda ini mensyaratkan bahwa: a. garis-garis pangkal lurus kepulauan harus meliputi pulau-pulau utama dari negara kepulauan; b. perbandingan antara luas wilayah perairan dan luas daerah daratan harus berkisar antara 1: 1 sampai 1 ; 9. c. Panjang setiap garis pangkal tidak boleh melebihi 100 mil laut, kecuali 3 % dari jumlah seluruh garis-garis pangkal yang terbentuk tidak lebih dari 125 mil laut; d. garis pangkal lurus kepulauan tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari konfigurasi umum kepulauan tersebut; e. garis tidak boleh ditarik ke dan dari elevasi surut kecuali: (i) di atasnya telah dibangun mercusuar atau instalasi berupa serupa yang secara tetap berada di atas permukaan laut, atau (ii) elevasi surut tersebut terletak seluruhnya atau sebagian pada jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari pulau yang terdekat. f. Garis pangkal demikian tidak boleh memotong laut teritorial negara lain dari laut lepas atau zona ekonomi eksklusif. 
        Dalam UNCLOS 1982 juga diatur bahwa penetapan batas terluar untuk setiap zona maritim dapat dilakukan secara unilateral dengan menggunakan garis-garis pangkal sebagai titik awal pengukuran. Namun apabila ternyata tidak mungkin untuk dilakukan klaim sesuai batas maksimum yang diperbolehkan seperti dalam persegketaan Pulau Senkaku ini , maka perlu ditetapkan (secara bersama dengan negara tetangga) garis-garis batas yang zona maritimnya berbatasan/bersinggungan atau tumpang tindih. 

1) Penyelesaian sengketa jika dilihat dari ZEE
ZEE terlatak diluar laut teritorial itu lebarnya ditentukan 200 mil diukur dari garis pangkal (pasal 57). Menurut konvensi laut PBB 1982 , garis pangkal ada dua jenis yaitu garis pangkal biasa (normal base lines) dan garis pangkal lurus(straight base lines). Garis pankal biasa adalah garis yang ditarik pada saat surut terjauh dari pantai.sedangkan garis pangkal lurus adalah garis yang ditarik dengan menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-plau terluar.kearah luar garis pangkal itu suatu negara dapat menetapkan lebar laut teritorial maksimum 12 mi. Berkenaan dengan hal penetapan teritorial itu dan dikaitkan dengan ketentuan pasal 57, maka lebar ZEE sesungguhnya adalah 188 mil (200 mil dikurangi 12mi).
           
Mengenai kasus ini, Walau keduanya sama-sama meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, tetapi mereka membangun pemahaman sendiri yang belum tuntas dibicarakan. Jepang mengusulkan pembagian wilayah berdasar garis tengah di zona ekonomi eksklusifnya (berjarak 200 mil dari garis dasar/baseline), sedangkan China mengacu pada kelanjutan alamiah dari landas kontinennya berjarak di luar 200 mil. Perbedaan paham garis perbatasan laut di Laut China Timur (the East China Sea) antara Jepang dan China itu hingga kini belum dicapai kesepakatan bersama.
               Hal tersebut mendapat perhatian PBB dalam melakukan penyidikan karena setelah China mengklaim bahwa menurut peraturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), Kepulauan Senkaku merupakan wilayah China karena berada dalam landas kontinen yang terhubung denga daratan China. Namun hal tersebut di bantah oleh Jepang yang selama ini mewanti-wanti PBB untuk tidak ikut campur dalam masalah Kepulauan Senkaku. Karena Jepang mendasarkan klaimnya secara defacto atas kepulauan Senkaku berdasarkan fakta sejarah dan hukum internasional.
              Ketentuan mengenai penarikan dan penetapan garis batas laut teritorial baik bagi negara;negara yang pantainya berdampingan atau berhadapan di atur dalam PasaL 15 UNCLOS 1982, yang bunyinya: “Dalam hal dua negara yang letaknya berhadapan atau berdampingan satu sama lain, tidak satupun di antaranya berhak, kecuali ada persetujuan yang sebaliknya diantara mereka, untuk menetapkan batas laut teritorialnya melebihi garis tengah yang titik-titiknya sama jaraknya dari titik-titik terdekat pada garis-garis pangkal dari mana lebar laut teritorial masing-masing negara diukur. Tetapi ketentuan di atas tidak berlaku, apabila terdapat alasan hak historis atau keadaan khusus lain yang menyebabkan perlunya menetapkan batas laut teritorial antara kedua negara menurut suatu cara yang berlainan dengan ketentuan di atas”.

2) Penetapan garis ZEE antara satu negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan dengan negara lain.
 Secara geografis, Kepulauan Senkaku berada di perairan Laut China Timur yang terletak sekitar 120 mil dari Taiwan, 120 mil dari dataran China dan 200 mil dari kota Naha, Okinawa Jepang. Penetapan garis ZEE antara satu negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan dengan negara lain harus diatur dengan perjanjian internasional. Bila kesepakatan itu tidak tercapai mak penyelesaian sengketa harus ditempuh sesuai bab XV yang pada pokoknya mengisyaratkan penyelesaian dengan jalan damai. Sambil menunggu tercapainya peersetujuan perbatasan ,pihak-pihak harus memanfaatkan sumberdaya alam di wilayah sengketa berdasarkan semangat saling pengertian dan kerja sama (pasal 74).
Garsi batas ZEE harus dicantumkan dalam peta dengan skala-skala yang memadai,d i mana perlu dicantumkan daftar titik-titik koordinat-koordinat geogrfis yang merinci datum geodetik.negara pantai harus mengumumkamnsebagai mana mestinya peta atau daftar koordinat geografis dan harus mendepositkan satu copi setiap peta atau daftar demikian itu pada sekertaris jendral perserikatan banga-bangsa.

2.2  Penyelesaian  sengketa Internasional dilihat  dari  aspek  latar belakang  sejarah.
Selain perumusan keputusan atas kepemilikan suatu wilayah dilihat melalui batas teritorialnya, namun bagi negara yang tetap bersengketa karena memiliki wilayah laut yang tumpang tindih maka kepemilikan wilayahna dapat didasarkan atas aspek sejarah sebagai pertimbangan. Dalam kasus ini, Perbedaan persepsi sejarah kepemilikan Senkaku (Diaoyu dalam bahasa China) di setiap pihak bermuara pada klaim berbeda. China yakin kepemilikan atas Senkaku sejak Dinasti Ming (1368-1644), di mana namanya sudah tercantum di sebuah buku berjudul Departure Along the Wind (terbit 1403). Sedangkan dalam versi Jepang, pulau itu merupakan wilayah Jepang yang diserahkan oleh Amerika Serikat pasca perjanjian San Fransisco pada tahun 1971.
a)        Sejarah Kepemilikan Pulau oleh China
 China yakin kepemilikan atas Senkaku sejak Dinasti Ming (1368-1644), di mana namanya sudah tercantum di sebuah buku berjudul Departure Along the Wind (terbit 1403). Cina mengatakan kepulauan Diaoyu merupakan bagian dari kawasan negara itu sejak zaman dulu dan menjadi kawasan perikanan yang dikuasai Provinsi Taiwan.
Kementerian Luar Negeri mengatakan klaim itu "terbukti dalam sejarah dan secara legal kuat." 
           Taiwan diserahkan ke Jepang dalam Traktat Shimonoseki tahun 1895 setelah perang Cina-Jepang.  Saat Taiwan dikembalikan dalam Traktat San Francisco, Cina mengatakan kepulauan Diaoyu -sebagai bagian dari Taiwan- juga harus dikembalikan.  Namun Beijing mengatakan pemimpin Kuomintang Chiang Kai-shek tidak mengangkat isu itu saat kepulauan Diaoyu diangkat dalam perjanjian Okinawa, karena ia tergantung pada dukungan Amerika Serikat.  Secara terpisah, Taiwan juga mengklaim kepulauan itu.   
b)     Sejarah Kepemilikan Pulau oleh Jepang
Jepang memiliki bukti-bukti kuat kepemilikan kepulauan Senkaku. Setelah kasus tenggelamnya sebuah kapal milik China tahun 1920, sebuah surat resmi tertanggal 20 Mei 1921, dikirimkan oleh Konsul Cina di Nagasaki, Feng Mien, kepada pemerintah Jepang bahwa atas nama Pemerintah China, dia mengakui kepulauan Senkaku sebagai bagian dari Jepang dengan merujuk penulisan kata-kata “Senkaku Islands, Yaeyama District, Okinawa Prefecture, the Empire of Japan".  Surat resmi itu bisa dilihat di Museum Yaeyama, di Okinawa.
              Bukti kedua, koran harian China, The People's Daily, yang jelas merupakan organ Komite Pusat Partai Komunis China (CPC), pada tahun 1953, beberapa kali pernah menuliskan bahwa kepulauan Senkaku merupakan bagian dari kekuasaan Jepang.
        Bukti ketiga, sejak tahun 1895 hingga tahun 1940, sudah ada pabrik Katsuobushi (pengelupasan/penyerutan ikan) milik orang Jepang. Tahun 1978 kelompok nasional Jepang, Nihonseinensha membangun Mercusuar di pulau Uotsuri Jima. Kemudian Japan Coast Guard (Pasukan Perairan Jepang) mulai mengambil alih penjagaan atas pulau tersebut.
          Bukti lain, sebuah buku geografi yang diterbitkan pemerintah Taiwan tahun 1970 dengan sangat jelas memperlihatkan bahwa kepulauan Senkaku adalah milik kekuasaan Jepang.  Mantan Presiden Republic of China, Lee Teng-hui, seperti dikutip koran Taipei Times tanggal 6 September 2009, mengatakan bahwa kepulauan Senkaku dianggap sebagai bagaian negara Jepang. Informasi kepemilikan kepulauan senkaku itulah
yang sangat kurang dipublikasikan Jepang ke berbagai negara, sehingga banyak negara tidak tahu permasalahan utamanya. Kelemahan diplomatik Jepang, khususnya mengenai informasi kepulauan Senkaku kepada masyarakat internasional, dimanfaatkan pemerintah China dengan baik dan sangat meyakinkan terutama kepada masyarakatnya bahwa kepulauan itu merupakan kepulauan yang benar-benar dimiliki  oleh negara China.


2.3  Penyelesaian sengketa Internasional dilihat  dari  aspek  de  facto  dan  de  yure.
2.4 Penyelesaian sengketa Internasional  dalam piagam PBB.
             Tujuan dibentuknya PBB yaitu menjaga kedamaian dan keamanan Internasional.  Keamanan Internasional hanya dapat diwujudkan jika tidak ada kekerasan.  Dalam piagam PBB tercantum beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa,diantaranya sebagai berikut:
a)      Negosiasi
b)      Penyelidikan
c)      Mediasi
d)     Konsiliasi
e)      Arbitrase 
f)       Pengadilan
g)      Organisasi atau badan regional

2.4.1 Penyelesaian Sengketa Secara Diplomatik :   Seperti yang telah dijelaskan di atas, yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry atau penyelidikan; mediasi; konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa baik. Kelima metode tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing.
a) Negosiasi
              Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cukup lama dipakai. Keuntungan yang diperoleh ketika negara yang bersengketa menggunakan mekanisme negosiasi,antaralain:
(1) Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan               kesepakatan.
(2) Para pihak mengawasi dan memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya
(3) Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
(4) Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution, sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belahpihak.
Kedua negara membentuk kesepakatan bersama dalam menangani isu atau sengketa kepulauan Senkaku yang tertak di Laut China Timur dengan membentuk “Sea of Peace. Cooperation and Friendship”. Kerangka dasar tersebut menjadi dasar upaya kedua negara untuk mengadakan perjanjian pengelolan bersama (Joint Development), sampai kedua negara dapat menetapkan kesepakatan delimitasi akhir berdasarkan pada prinsip-prinsip saling menguntungkan atau mutual benefit principles. Proses awal negosiasi dalam Joint Development Jepang–China, ialah dengan membentuk dan mengadakan penelitian letak stategis titik-titik pengelolaan bersama yang dapat di capai oleh kedua belah pihak. Selain itu, kedua negara juga berupaya untuk mempercepat proses konsultasi dan data yang konkrit nantinya akan menjadi asas atau prinsip dalam kerjasama pengelolaan bersama Joint Development. Padangan dasar dalam “Sea of Peace. Cooperationand Friendship” menjadi
acuan dalam kesepakatan yang dibuat pada bulan Desember 2007, dimana kedua belah pihak sepakat akan mengadakan konsultasi dan kerjasama tanpa merugikan posisi hukum masing
-masing negara. Sebagai langkah awal dalam perjanjian Manajemen Konflik Jepang-China Dalam Sengketa Pulau Senkaku (Hesti Karismaya)551pengelolaan bersama di Laut China Timur, kedua belah pihak mencapai kesepakatan pembangunan blok pengelolaan bersama di daerah yang mencapai garis lurus antara batas delimitasi Jepang dan China dalam 7 garis koordinat yaitu:1) 29 ° 31 Lintang Utara, 125 ° 53'30' Bujur Timur, 2) 29 ° 49 Lintang Utara, 125 ° 53'30 Bujur Timur, 3) 30 ° 04 Lintang Utara, 126 ° 03'45 Bujur Timur, 4)30 ° 00 Lintang Utara, 126 ° 10'2 Bujur Timur, 5)30 ° 00 Lintang Utara, 126 ° 20'00 Bujur Timur
, 5) 29 ° 55 Lintang Utara, 126 ° 26'00' Bujur Timur  dan 6) 29 ° 31 Lintang Utara, 126 ° 26'00' Bujur Timur.
Upaya dalam manajemen konflik konflik Kepulauan Senkaku antara Jepang dan China kembali dibahas dalam kunjungan Presiden China-Hu Jianto dengan Perdana Menteri Jepang Yasuo Fukuda pada tanggal 7 Mei 2008 dan disebut dengan “Priciple Concensus”, dimana kedua negara menyepakati beberapa hal. Pertama, China dan Jepang sepakat untuk menyelesaikan perselisihan teritorial dan menyelesaikan perbedaan mengenai eksploitasi ladanag gas alam di Laut China Timur. Jepang menyatakan bahwa ladang gas tersebut seharusnya dikelola bersama tidak hanya China yang memanfaatkannya. Seperti diketahui bahwa China telah mengoperasikan dan membangun beberapa ladang gas di Laut China Timur. China mulai mengembangkan aktivitas disekitar sumurminyak Chunxiao dan Tianwaitian pada tahun 2004 serta memiliki platform produksi gas kurang dari satu mil barat dari Kepulauan Senkaku/Diaoyu. Dalam pertemuan tersebut Jepang mengharapkan penyelesaikan konflik dapat dilakukan dengan upaya melakukan kerjasama perjanjian pengembangan bersama atau Joint Agreement. Kedua, Jepang dan China sepakat untuk mengadakan pertemuan puncak tahunan untuk meredakan ketegangan antara China dan Jepang yang telah berlangsung lama dan sebagai akibat dari konflik Kepulauan Senkaku. Hal ini merupakan suatu bentuk upaya positif yang dilakukan kedua negara, karena dengan diadakannya pertemuan rutin kedua negara dapat memperat hubungan diplomatic dan meredakan meningkatkan rasa persahabatan tidak hanya dari segi Pemerintah tetapi juga masyarakat kedua negara. Ketiga, China dan Jepang juga menyepakati untuk melihat hubungan kedua negara lebih positif dengan tidak melihat masing-masing pihak sebagai ancaman.
Hal ini penting dilakukan oleh kedua negara karena dengan upaya tersebut kedua belah pihak dapat mengurangi tingkat permusuhan yang telah berlangsung dan dapat meletakkan dasar-dasar hubungan bilateral antara kedua negara. Selain itu, dengan mempertahankan hubungan baik antara kedua negara, tidak hanya merupakan kepentingan antara Jepang dan China tetapi juga kepentingan kawasan, dimana Jepang dan China merupakan salah satu negara yang mempunyai Power baik secara ekonomi ataupun politik di kawasan Asia (Aa Kustia Sukarnapwawira, 2009 : 2)

b)Penyelidikan
            J.G.Merrills menyatakan bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa antar negara adalah karena adanya ketidaksepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikansengketa.
            Dalam beberapa kasus, badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta dalam sengketa internasional dibuat oleh PBB.  PBB melakukakn penyelidikan setelah China mengklaim bahwa menurut peraturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), Kepulauan Senkaku merupakan wilayah China karena berada dalam landas kontinen yang memang  secara  fakta terhubung dengan daratan China.
Penyelidikan PBB itu sendiri tidak bersifat mengikat dan persengketaan antara Jepang dan China harus tetap diselesaikan melalui kesepakatan antara kedua negara. Namun jika klaim China dibenarkan oleh PBB maka China akan memiliki amunisi lebih dalam melakukan negosiasi dengan Jepang.Jepang sendiri mendasarkan klaimnya atas kepulauan Senkaku berdasarkan fakta sejarah dan hukum internasional. Saat ini secara de facto pun Jepang adalah pihak yang berkuasa atas kepulauan tersebut.  
c)Mediasi
            Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa.
            Intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Misalnya, pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur komunikasi tambahan.  Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada. Posisi mediator dalam menjalankan tugasnya dapat menggunakan asas ex aequo et bono untuk menyelesaikan sengketa yang ada.
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional,perjanjian internasional itu antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.
Dalam hal ini, saya berpendapat bahwa ada salah satu yang dapat menyelesaikan konflik tersebut mungkin dengan melalui Mahkamah Internasional. Dengan cara melihat historis yang dimiliki oleh Jepang karena kemenangannya terhadap China dan China jelas menyerahkan Pulau tersebut atas kekalahannya atas  periode kerajaan Dinasti Ming.

Berkaitan dengan resolusi konflik mengenai persengketaan pulau Senkaku atau Diaoyu antara China dan Jepang dapat dilakukan dengan Joint Agreement dan intervensi dari beberapa negara tetangga yang harus turut membantu mencari solusi begitu juga dengan PBB sebagai organisasi internasioanl yang bertujuan untuk memakmurkan serta mensejahterakan sutau negara yang sedang berkonflik dengan negara lainnya.  Karena, jika upaya tersebut efektif mungkin saja bisa mencegah perang bagi kedua negara tersebut.
Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa ada salah satu yang dapat menyelesaikan konflik tersebut mungkin dengan melalui Mahkamah Internasional. Dengan cara melihat historis yang dimiliki oleh Jepang karena kemenangannya terhadap China dan China jelas menyerahkan Pulau tersebut atas kekalahannya atas  periode kerajaan Dinasti Ming.

Berkaitan dengan resolusi konflik mengenai persengketaan pulau Senkaku atau Diaoyu antara China dan Jepang dapat dilakukan dengan Joint Agreement dan intervensi dari beberapa negara tetangga yang harus turut membantu mencari solusi begitu juga dengan PBB sebagai organisasi internasioanl yang bertujuan untuk memakmurkan serta mensejahterakan sutau negara yang sedang berkonflik dengan negara lainnya.  Karena, jika upaya tersebut efektif mungkin saja bisa mencegah perang bagi kedua negara tersebut.
d)Konsiliasi
            Sama seperti mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun, keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak yang bersengketa.
            Pada prakteknya, proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa dari pihak-pihak yang mengalami persengketaan.
e)Jasa-JasaBaik
              Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Menurut pendapat Bindschedler, yang dikutip oleh Huala Adolf, jasa baik dapat didefinisikan sebagai berikut: the involvement of one or more States or an international organization in a dispute between states with the aim of settling it or contributing to its settlement.
            Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical good offices), dan jasa baik politis (political good offices). Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuan dari jasa baik teknis ini adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus. Sedangkan jasa baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi.


2.1.2 Penyelesaaian Sengketa Secara Hukum : Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau judicial settlement juga dapat menjadi pilihan bagi subyek hukum internasional yang bersengketa satu sama lain. Bagi sebagian pihak, bersengketa melalui jalur hukum seringkali menimbulkan kesulitan, baik dalam urusan birokrasi maupun besarnya biaya yang dikeluarkan. Namun yang menjadi keuntungan penyelesaian sengketa jalur hukum adalah kekuatan hukum yang mengikat sehingga kemungkinan persengketaan terjadi kembali minim.
a)Arbitrase
           Hukum internasional telah mengenal arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan cara ini telah diterima oleh umum sebagai cara penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Para pihak yang ingin bersengketa dengan menggunakan metode arbitrase dapat menggunakan badan arbitrase yang telah terlembaga, atau badan arbitrase ad hoc. Meskipun dianggap sebagai penyelesaian sengketa internaisonal melalu jalur hukum, keputusan yang dihasilkan oleh badan arbitrase tidak dapat sepenuhnya dijamin akan mengikat masing-masing pihak, meskipun sifat putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final danmengikat.
             Pada saat ini, terdapat sebuah badan arbitrase internasional yang terlembaga, yaitu Permanent Court of Arbitration (PCA). Dalam menjalankan tugasnya sebagai jalur penyelesaian sengketa, PCA menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules 1976.
b)PengadilanInternasional
Selain arbitrase, lembaga lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa internasional melalui jalur hukum adalah pengadilan internasional. Pada saat ini ada beberapa pengadilan internasional dan pengadilan internasional regional yang hadir untuk menyelesaikan berbagai macam sengketa internasional. Misalnya seperti pengadilan : International Court of Justice (ICJ), International Criminal Court, International Tribunal on the Law of the Sea, serta European Court for Human Rights, dan lain-lain.
              Penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum berarti adanya pengurangan kedaulatan terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Karena tidak ada lagi keleluasaan yang dimiliki oleh para pihak, misalnya seperti memilih hakim, memilih hukum dan hukum acara yang digunakan. Tetapi dengan bersengketa di pengadilan internasional, maka para pihak akan mendapatkan putusan yang mengikat masing-masing pihak yang bersengketa.

2.5 Penyelesaian sengketa Internasional  melalui  keterlibatan  badan –badan PBB.
Badan-badan PBB yang terlibat menangani persengketaan
1) Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum terdiri atas semua negara anggota PBB yang mengadakan sidang umum tiap satu tahun mulai hari Selasa minggu ketiga bulan September. Dalam sidang tersebut tiap negara mengirimkan lima wakil, tetapi hanya membawa satu suara (Pasal 5 dan 18 Piagam PBB). Sidang istimewa diadakan jika dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota PBB.
Tugas Majelis Umum meliputi hal-hal berikut.
a) Menimbang dan membuat rekomendasi tentang asas-asas kerja sama internasional dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan.
b) Membahas setiap persoalan yang berhubungan dengan perdamaian dan keamanan.
c) Memelopori penelitian dan membuat rekomendasi guna memajukan kerja sama politik internasional. Hubungan kerja sama internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan.

Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut.
2) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri atas lima belas anggota, lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap. Anggota tetap meliputi Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan Cina. Kelima anggota tersebut memiliki hak veto, yaitu hak untuk menolak atau membatalkan keputusan Dewan Keamanan PBB. Sementara anggota tidak tetap dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis Umum.
Tugas umum Dewan Keamanan PBB seperti berikut.
a) Memelihara keamanan dan perdamaian internasional.
b) Menyelidiki setiap persengketaan serta mengusulkan cara penyelesaiannya.
c) Mengirim pasukan perdamaian ke daerah sengketa.

5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Anggota Mahkamah Internasional dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Masa tugasnya adalah sembilan tahun dan berkedudukan di Den Haag (Belanda).
Tugas Mahkamah Internasional seperti berikut.
a) Menerima perkara-perkara dari negara anggota yang membutuhkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
b) Menerima persengketaan hubungan kerja sama internasional dari Dewan Keamanan PBB.
c) Memberi nasihat tentang persoalan hubungan kerja sama pada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
Yang menarik adalah China tidak melakukan protes atas tindakan Jepang di Kepulauan tersebut
China baru melakukan klaim sejak adanya laporan dari PBB tahun 1969 bahwa tersebut diduga mengandung deposit minyak dan kaya akan ikan.
Posisi China Dalam Sengketa Senkaku (Diayou)
Dalam sengketa dengan Jepang ini, China sesungguhnya menyadari posisi untuk mengklaim pulau tersebut tidak sekuat Jepang.
Dan kekalahan bagi China sudah diprediksikan apabila kasus ini di bawa ke Mahkamah Internasional. Tanpa adanya loby-loby politik pun oleh Jepang, kepulauan senkaku atau Diayou akan dimenangkan Jepang menangkan bila dilihat sacara historis kepemilikan dan bukti autentik
China makin tersudutkan dengan sikap penolakan atas usulan Jepang untuk membawa masalah sengketa pulau tersebut ke Mahkamah Internasional.
Sekiranya jika China meyakini bahwa pulau tersebut adalah milik mereka, pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa harus takut untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional?
Padahal secara kalkulasi politik dan pengaruh internasional, saat ini China makin punya taring untuk memenangkan sengketa tersebut. Jikalau China takut pada sekutu Jepang seperti Amerika Serikat,

6) Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. Sekretaris jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul dari Dewan Keamanan.
Tugas sekretaris jenderal seperti berikut.
a) Sebagai kepala administrasi PBB.
b) Membawa setiap permasalahan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional kepada Dewan
Keamanan.
c) Membuat laporan tahunan tentang pekerjaan PBB.
Peran dan Fungsi
Sekretariat PBB adalah bagian yang penting dan mendasar dari PBB, karena bertanggung jawab atas pengaturan agenda dari Sekretaris-Jenderal PBB. Sekretariat juga bertanggung jawab dalam mempublikasikan berbagai perjanjian dan tratat internasional yang telah dibuat oleh PBB. Peran Sekretariat PBB juga bisa berubah sewaktu-waktu bergantung pada agenda PBB yang ada. Sekretariat PBB juga bertugas dalam menjaga kontak dengan media di seluruh dunia untuk mempromosikan kinerja PBB di seluruh dunia. Hal ini biasanya dilakukan melalui pengorganisasi konferensi-konferensi internasional. Sekretariat juga bertanggung jawab dalam penerjemahan dokumen-dokumen ke dalam bahasa-bahasa resmi PBB. Selain itu Sekretariat PBB mengatur penggajian para staf di berbagai badan PBB. Dalam garis besar Sekretariat menjadi tumpuan atau kerangka dalam sistem PBB secara keseluruhan, memungkinkan sistem tersebut untuk bekerja dalam satu kesatuan.

http://www.theglobal-review.com/images/news/Senkaku-Diayou.jpgphttp://www.jakartagreater.com/wp-content/uploads/2012/09/senkaku1.png
China - Jepang Pulau Sengketa Diaoyu / Senkaku





Tidak ada komentar:

Posting Komentar