Perjanjian Investasi Ekonomi Indonesia-Rusia Senilai
US$5 Milyar untuk masa bakti 2012-2015
Oleh :
Nama : ANNISA
RIDHATUL KHATIMAH
NIM : 13512040011145
Kelas : A-2
![]() |
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
& ILMU POLITIK
ILMU HUBUNGAN
INTERNASIONAL
MALANG
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Sejak
tahun 2003, hubungan bilateral Indonesia dengan Federasi
Rusia semakin berkembang setelah penandatanganan ”Declaration of the
Republic of Indonesia and the Russian Federation on the Framework of Friendly
and Partnership Relations in the 21st Century”,yang ditandatangani Presiden
Megawati Soekarnoputri dan Presiden Vladimir V. Putin pada tanggal 21 April
2003 di Moskow. Namun, pada dasarnya awal mula bangkitnya kerjasama Indonesia
dan Rusia dapat dilihat melalui persetujuan yang telah dilakukan ke dua negara
yaitu “Persetujuan Perdagangan” yang disepakati tanggal 12
Maret 1999 dan diratifikasi
melalui Keppres No.137 tanggal 18 November 1999 LN No.208. Sealin itu, disetujui juga Protokol
pada Pertemuan Kedua Komisi Bersama Indonesia - Rusia Mengenai Kerjasama
Perdagangan, Ekonomi dan Teknik pada tanggal 21 maret 2003 di Bali. Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia pun mulai
mengalami peningkatan sejak
disepakatinya perjanjian “Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal”, 6 September
2007 di Jakarta. Selain itu Indonesia-Rusia juga telah menjalin
kerjasama di bidang perdagangan dengan di tandatanganinya perjanjian batas
bebas dagang di batam yang disetujui pada tanggal 8 Desember 2011 lalu.
Semakin eratnya perjanjian ekonomi antara
Indonesia dan Rusia yang terus dilakukan oleh kedua negara mengakibatkan Indonesia
bisa merasakan berbagai macam keuntungan mulai dari peningkatan turis Rusia
yang berkunjung ke Indonesia samapai peningkatan teknologi transportasi yang
cukup pesat. Hal itu diawali dari sidang Komisi Bersama pada tanggal 8-9
desember 2008 lalu di Moskowa. Pada
perundingannya, Garuda Indonesia berinisiatif menjajaki kemungkinan joint
operation penerbangan komersil lewat mira rusia. Latar belakang kerjasama yang
saling menguntungkan itulah yang membuat Indonesia-Rusia semakin erat dalam
menjalin kerjasama[1].
Kerjasama
dari tahun ke tahun selalu dilakukan.
Terutama dalam bidang ekonomi yang selalu berkembang perjanjiannya. Hal itu terbukti pada tahun 2012, Indonesia
dan Rusia kembali menjalin kesepakatan dalam sidang komisi Bersama ke-8 tentang
perjanjian ekonomi senilai US$5 Miliar tanggal
25 maret 2012 di Moskow[2].
Isu
terbaru tentang kerjasama Indonesia-Rusia adalah bahwa pada hari
Selasa, 25 Februari 2014 dilaksanakan Sidang Komisi Bersama (SKB) ke-9
Indonesia-Rusia Bidang Ekonomi, Perdagangan dan Kerjasama Teknis yang dipimpin
oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Dr. Ir. M. Hatta Rajasa dan Deputi
Perdana Menteri Rusia, Dmitry. O. Rogozin. Sidang tersebut merupakan
hasil kesepakatan pada saat High Level Meeting di Jakarta pada
bulan Oktober 2011. Dalam SKB ke-9
Indonesia-Rusia telah membahas program strategis salah satunya di bidang kerjasama
ekonomi dalam rangka memperkuat hubungan bilateral kedua negara. Kedua belah pihak sepakat membentuk 5
(lima) Working Groups dan yang berkenaan dengan ekonomi yaitu Perdagangan,
Investasi dan Industri[3].
Sementara di bidang industri aviasi, Rusia
juga menjanjikan akan membangun pusat pelayanan teknis aviasi pesawat Rusia
yang dimiliki oleh Indonesia untuk transportasi udara lokal maupun regional di
wilayah Indonesia. Selain itu, Rusia juga akan membangun pabrik pembuatan
komponen pesawat terbang dan stasiun pengawasan wilayah perairan Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia. Rogozin menjanjikan
bahwa Rusia akan menawarkan proyek yang berhubungan dengan pemusatan
industri khusus di Indonesia agar penduduk Indonesia bisa mendapatkan teknologi
terbaru[4].
Berdasarkan latar belakang
sejarah dan perkembangan kerjasama ekonomi Indonesia-Rusia diatas, dapat
disimpulkan bahwa perjanjian Internasional antara Indonesia dan Rusia semakin
maju. Hal itu terbukti bahwa sekarang
sudah banyak perusahaan-perusahaan Rusia di Indonesia yang telah melaksanakan
proyek dengan nilai sosial yang besar.
Jalur kereta api di kalimantan dan industri pengolahan bahan tambang di
Indonesia dapat dijadikan contoh indikator keuntungan bagi Indonesia. Oleh karena itu analisis mengenai isu Perjanjian Ekonomi Indonesia-Rusia
Senilai US$5 Miliar sejak 2012 hingga saat ini sangat menarik untuk dibahas. Sehingga dapat diketahui analisa tentang
seberapa erat perjanjian itu dalam penerapannya di Indonesia. Salain itu, dapat diketahui pula analisa
tentang kebijakan yang seperti apa yang dilakukan Indonesia dalam melakukan
perjanjian ini.
1.2
Rumusan masalah
1. Bagaimana tahapan dan isi perjanjian
investasi ekonomi antara Indonesia-Rusia
tahun 2011 ?.
2. Bagaimana hubungan hukum internasioal yang timbul dari perjanjian investasi
Indonesia-Rusia dengan hukum nasional
Indonesia ?.
1.3
Tujuan
1. Mengetahui
tahapan dan isi perjanjian investasi ekonomi antara Indonesia-Rusia tahun 2011.
2. Mengetahui
hubungan hukum internasioal yang timbul dari perjanjian investasi
Indonesia-Rusia dengan hukum nasional
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Analisis kerjasama Indonesia-Rusia
1.
Istilah
yang digunakan :
Traktak
merupakan istilah yang tepat dalam perjanjian ini. Hal itu karena traktak merupakan perjanjian
yang paling formal yang mencakup perjanjian di bidang politik dan ekonomi.
2.
Menurut fungsinya :
Menurut
fungsinya yaitu “Treaty Contract” karena perjanjian ini hanya menimbulkan hak
dan kewajiban kedua negara yaitu Indonesia dan Rusia. Hak yang timbul dari perjanjian itu adalah
hak yang sudah disepakati sesuai butir-butir
isi perjanjian yang diperbolehkan dan menjadi keuntungan kedua belah
pihak. Kewajibannya adalah kewajiban
yang diemban kedua negara untuk menaati aturan dan kesepakatan yang telah
dibuat.
3. Bentuk
Perjanjian :
Perjanjian
bersifat penting yang dimulai dari tahap perundingan, perjanjian, namun tanpa
ratifikasi jika kita menyoroti perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan
Indonesia dengan Rusia sejak 2011
lalu. Perundingan itu sering dilakukan
pada saat Sidang Komisi Bersama yang dilakukan setiap setahun sekali dan di
forum-forum ekonomi lainnya ataupun kunjungan antara kedua belah pihak. Kesepakatan yang dilakukan dituangkan dalam
nota kesepakatan yang pada akhirnya disepakati kedua belah pihak.
2.2 Tahapan perjanjian
investasi Indonesia-Rusia dalam sidang
komisi Bersama ke-8.
Kerjasama ekonomi antara Indonesia-Rusia dalam sidang
komisi Bersama ke-8 tentang perjanjian
ekonomi senilai US$5 Miliar jika dianalisa menurut UU.No 24 tahun 2000[5]
:
2.2.1
Langkah-langkah Kesepakatan berdasarkan
pasal 3 dalam bab 1 tentang Ketentuan Umum Perjanjian Internasional.
a.
Perundingan : prosedur kerjasama investasi
ekonomi yang dilakukan Indonesia-Rusia telah dilakukan mealui tahap perundingan
pada Sidang Komisi Bersama ke-8 pada tanggal 26 Juni 2012 di Moskow. Perundingan ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta
Rajasa yang berbincang dengan Deputi Perdana Menteri Rusia Dmitry Rogozin. Isi
Perundingan ekonomi itu bahwa Rusia akan
merealisasikan investasinya di jaringan kereta api di kalimantan timur seniali
2,5 milyar US dollar.

Gambar 1. Menteri Koordinator Perekonomian
Hatta Rajasa berbincang dengan Deputi Perdana Menteri Rusia Dmitry Rogozin pada
SKB ke-8. http://www.ekon.go.id/press/view/sidang-komisi-bersama-skb.577.html .
b. Penandatanganan : Setelah itu, telah
disepakati pula melalui penandatanganan yang di lakukan kedua belah pihak pada
tanggal 2012. Penandatanganan yang
dilakukan oleh Menteri perekonomian Indonesia dan Perdana Menteri Rusia itu
telah sesuai prosedur dalam Pasal 14 UU No. 24 tahun 2002 yang berbunyi “Menteri menandatangani piagam
pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indonesia pada suatu
perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan
oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional”. Setelah itu pada akhir sidang, mereka juga
menandatangani Nota Kesepahaman untuk Pertukaran Data Statistik Perdagangan.
c. Ratifikasi : Indonesia-Rusia hanya melakukan pertukaran nota kesepakatan dan perjanjian ini tidak disertai dengan
ratifikasi. Prosedur itu sudah sesuai dengan Bab IV pasal 15 tentang
pemberlakuan perjanjian internasional. Hal ini berbeda dengan perjanjian yang pernah
dilakukan sebelumnya yang menggunakan ratifikasi. Contohnya “Persetujuan Perdagangan”
yang disepakati tanggal 12 Maret 1999 dan diratifikasi melalui Keppres No.137
tanggal 18 November 1999 LN No.208. Kemungkinan
tidak diratifikasinya perjanjian tersebut karena tidak dianggap perlu karena
sudah berdasarkan perundingan dalam convention atau bisa juga karena perjanjian
ini sudah merupakan perjanjian tindak lanjut dari perjanjian-perjanjian
sebelumnya yang telah menggunakan ratifikasi. Sehingga tetap saja hukum akan
perjanjian internasional yang baru dilakukan ini terimplementasi terhadap hukum
nasional. Contoh perjanjian sebelumnya tanpa ratifikasi pada tabel diabawah
ini:
|
TEKS
|
|||||
|
1.
|
Memorandum Saling Pengertian antara Otoritas Kawasan
Bebas Batam Indonesia, Republik Indonesia dan Open Joint Stock Company
(Special Economic Zone of Technical and Innovative Type (TOMSK)), Federasi
Rusia mengenai Kerjasama Kawasan- Bebas
Memorandum of Understanding between the Batam Indonesia Free Zone Authority (BIFZA) of the Republic of Indonesia and Open Joint Stock Company (Special Economic Zone of Technical and Innovative Type (TOMSK)) of the Russian Federation on Freezone Cooperation |
Moskow,
08-Des-2011 |
Ratifikasi Tidak Diperlukan
|
Mulai Berlaku
08-Desember-2011 Masa Berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang otomatis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berikutnya Cara Pengakhiran Dapat dilakukan dengan cara pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak 6 (enam) bulan sebelumnya |
Tabel 1. Perjanjian saling pengertian
kawasan bebas batas diakses melalui situs treaty.kemenlu.go.id
·
Deputi Perdana Menteri
Rusia menyatakan “akan menanamkan modal di Indonesia untuk pengolahan smelter,
mengembangkan teknologi nuklir untuk maksud damai, serta kerjasama pembuatan
satelit untuk pemantauan satelit dan bencana alam”.
·
Rusia akan merealisasikan investasinya di jaringan kereta api di
kalimantan timur seniali 2,5 milyar US dollar.
Perundingan tersebutpun berlanjut hingga
diadakannya Sidang Komisi Bersama ke-9 di Jakarta. Isi perundingannya lebih
kompleks dan kerjasama Indonesia-Rusia
benar-benar sudah semakin erat. Isi Perundingan Pada Sidang Komisi
Ekonomi ke-9 sebagai berikut :
·
Rusia
siap menawarkan proyek pembangunan stasiun
pembangkit tenaga nuklir dengan teknologi yang canggih dan paling tidak
berbahaya di seluruh
dunia.
·
Rusia akan membangun
pusat pelayanan teknis aviasi pesawat Rusia yang dimiliki oleh Indonesia untuk
transportasi udara lokal maupun regional di wilayah Indonesia.
·
Rusia juga akan
membangun pabrik pembuatan komponen pesawat terbang dan stasiun pengawasan
wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
·
Rusia akan menawarkan proyek yang berhubungan dengan pemusatan industri
khusus di Indonesia agar penduduk Indonesia bisa mendapatkan teknologi baru.
2.2
Keterkaitan hukum perjanjian
ekonomi internasional (kedua belah pihak) dengan hukum nasional (Indonesia)
2.2.1 Perjanjian bilateral
“Indonesia-Rusia”ini tidak diratifikasi melalui undang-undang. Lebih jelasnya perjanjian ekonomi ini tidak
dratifikasi karena tidak termasuk dalam butir-butir Pasal 10 UU no 24
tahun 2000 yaitu :
Pengesahan perjanjian
internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
a.
masalah politik, perdamaian, pertahanan,
dan keamanan negara;
b.
perubahan wilayah atau penetapan
batas wilayah negara Republik Indonesia;
c.
kedaulatan atau hak berdaulat
negara;
d.
hak asasi manusia dan lingkungan
hidup;
e.
pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pada
pasal 11 Pengesahan perjanjian internasional yang
materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan
keputusan presiden.
Namun
perjanjian investasi ekonomi Indonesia-Rusia senilai 5 miliyar US dollar ini
tidak juga dituangkan kedalam peraturan presiden (Perpres) hal itu karena
perjanjian ini bersifat melanjutkan perjanjian sebelumnya yang telah
diratifikasi melalui Perpres. Contohnya
: Keputusan Presiden Republik Indonesia
No.113 tahun1999 Pasal 1 tentang pengesahan
persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia
mengenai kerjasama Ekonomi dan Teknik pada tanggal 12 maret 1999 yang berbunyi “Mengesahkan
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia
mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 12 Maret 1999 sebagai hasil
perundingan antara Delegasi‑delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Federasi Rusia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia,
Rusia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini”.
Kemudian ditambahkan pada pasal 2 : “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”. Kita dapat mengambil kesimpulan dari pasal 2. Pernyataan “Lembaran Negara Republik
Indonesia” ini merupakan pernyataan secara langsung bahwa Hukum Internasional
yang dibuat oleh Indonesia dan Rusia buat telah diimplementasikan dalam Hukum
Nasional “Indonesia”. Perjanjian ini lah
yang menjadi langkah bagi perjanjian selanjutnya yaitu “Perjanjian investasi
Rusia-Indonesia pada Sidang Komisi Ekonomi ke-8” sehingga tidak memerluksn
penciptaan undang-undang baru.
Memang benar, mengenai hukum
internasional yang bersumberkan perjanjian Internasional (agreement, treaties
and convention) dapat dikatakan bahwa pada umumnya perjanjian yang memerlukan
persetujuan Parlemen memerlukan pula pengundangan nasional sedangkan yang tidak
memerlukan persetujuan badan ini dapat mengikat dan berlaku secara langsung
setelah penandatanganan dilakukan.
Berbagai perjanjian yang dianggap tidak begitu penting seperti
perjanjian pemerintahan hanya memerlukan penandatanganan dan tidak
mengakibatkan perubahan ketentuan perundang-undangan (implementing legislation)
dan langsung berlaku segera setelah mempunyai kekuatan mengikat[7].
2.2.2 Teori
yang berkenaan dengan kebijakan yang dilakukan Indonesia dalam bekerjasama
ekonomi dengan Rusia.
a. Berdasarkan prakteknya ditinjaui dari segi
hukum
Indonesia
dalam melaksanakan perjanjian ekonomi
Indonesia-Rusia pada Sidang Komisi Ekonomi ke-8 mengarah pada monisme yang lebih memberlakukan
hukum Internasional. Karena merujuk pada
pengertiannya, hukum
internasional & hukum nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu
sistem, yaitu hukum pada umumnya. Terbukti bahwa Indonesia kerap
melakukan perjanjian Internasional dan hasil dari kesepakatannya langsung
diterapkan pada kebijakan nasional. Hal itu sesuai dengan analisa yang telah
penulis jelaskan pada tahap perjanjian.
b.
Dalam penerapannya
Kasus perjanjian investasi ekonomi
Indonesia-Rusia tahun 2012, Jika ditinjau dari perspektif hukum, Indonesia
tidak melakukan teori transformasi karena setelah hasil kesepakatan perjanjian
investasi ekonomi itu ditandatangani kedua belah pihak Indonesia tidak membuat
Undang-undang ataupun Perpers. Meskipun
dibuat baru pun, isi Undang-undang tersebut tidak benar-benar baru karena
merupakan kelanjutan dari hasil sidang sebelumnya. Dalam kasus ini, Indonesia menerapkan teori
delegasi karena menurut
teori delegasi, aturan-aturan konstitusional Hukum Internasional mendelegasikan
kepada masing-masing konstitusi Negara, yaitu memberikan hak untuk menentukan:
1) kapan ketentuan Perjanjian Internasional berlaku dalam Hukum Nasional;
2) cara bagaimana ketentuan Perjanjian Internasional dijadikan Hukum Nasional.
1) kapan ketentuan Perjanjian Internasional berlaku dalam Hukum Nasional;
2) cara bagaimana ketentuan Perjanjian Internasional dijadikan Hukum Nasional.
Ketentuan
perjanjian ekonomi itu berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian pada SKB ke-8
dan perjanjian ekonomi telah itu dijadikan hukum nasional sejak adanya peraturan presiden yang
dibuat tahun sebelumnya. Contohnya pada peraturan presiden nomor 7 tahun 2009[8] :
Pasal 1 “Mengesahkan
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia
mengenai Peningkatan dan Perlindungan
Penanaman Modal yang telah ditandatangani pada tanggal 6 September 2007 di Jakarta, yang naskah aslinya
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia,
dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini”.
Pasal 2 “Apabila terjadi perbedaan penafsiran
antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah dalam Bahasa
Inggrissebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
Persetujuan dalam Bahasa Inggris”.
Pasal 3 “Peraturan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan”.
Jadi, Indonesia lebih
mengarah pada sistem Negara-Negara
kontinental Eropa yang langsung menganggap
bahwa posisi Indonesia terikat dalam kewajiban melaksanakan dan menaati
semua ketentuan perjanjian dan konvensi yang telah disahkan tanpa perlu
mengadakan lagi perundang-undangan pelaksanaan (implementing legislation)
karena telah dialkukan sebelumnya. Analisis
itulah yang mendukukung bahwa Penandatangan yang dilakukan oleh Menteri
Koordinator Indonesia “Hatta Rajasa” dan Deputi Perdana Menteri Rusia Dmitry
Rogozin sudah cukup bukti menjadi kesepakatan antar negara. Pertukaran nota perdagangan juga secara tidak
langsung mengikat hak dan kewajiban
kedua negara.
c. Ditinjau dari perspektif Hubungan Internasional
Kebijakan yang dilakukan oleh negara Indonesia
dengan menandatangai perjanjian investasi senilai 5 miliyar US dollar dengan
Rusia merupakan langkah yang baik. Hal
itu sanagat menunjang bagi politik luar negeri Indonesia untuk memperluas mitra
strategisnya di seluruh dunia terutama bekerjasama dengan negara maju seperti
Rusia. Selain itu, melihat potensi Rusia, kerjasam ekonomi
antara Indonesia dan Rusia sangat penting bagi perekonomianindonesia.
Hal yang menarik dari perjanjian ekonomi yang dilakukan oleh Rusia dan Indonesia bahwa Rusia sama sekali tidak mengaitkan kerjasama tersbut dengan kepentingan-kepentingan atau agenda politik yang tidak ada hubungannya dengan masalah bisnis dan perdagangan. Jelas itu sangat berbeda jika dibandingkan dengan melakukan kerjasama dengan Amerika Serikat pada era pemerintahan Presiden Bill Clinton, misalnya, negara maju ini selalu mengaitkan penjualan peralatan militernya ke negara berkembang, termasuk Indonesia, dengan komitmen untuk menegakkan demokratisasi politik dan hak-hak asasi manusia.
Hal yang menarik dari perjanjian ekonomi yang dilakukan oleh Rusia dan Indonesia bahwa Rusia sama sekali tidak mengaitkan kerjasama tersbut dengan kepentingan-kepentingan atau agenda politik yang tidak ada hubungannya dengan masalah bisnis dan perdagangan. Jelas itu sangat berbeda jika dibandingkan dengan melakukan kerjasama dengan Amerika Serikat pada era pemerintahan Presiden Bill Clinton, misalnya, negara maju ini selalu mengaitkan penjualan peralatan militernya ke negara berkembang, termasuk Indonesia, dengan komitmen untuk menegakkan demokratisasi politik dan hak-hak asasi manusia.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kerjasama
Indonesia-Rusia melalui perjanjian ekonomi yang sering dilakukan menunjukkan
bahwa kedua negara tersebut senantiasa menjunjung
tinggi semua peraturan-peraturan atau ketentuan yang ada di dalamnya. Asas
hukum perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan
dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda.
Berdasarkan tahap perjanjiannya, Indonesia-Rusia melalui delegasinya telah
melakukan perundingan dan penandatanganan seperti penandatanganan perjanjian
investasi ekonomi tahun 2012 lalu di Moskow.
Ratifikasi tiak dilakukan karena tidak dianggap perlu dan perjanjian ini
merupakan kelanjutan perjanjian sebelumnya.
Apabila ditinjau
dari perspektif hukum, teori yang digunakan oleh Indonesia adalah teori
monisme. Teori itu menagnggap bahwa hukum internasional yang bersumber dari perjanjian ekonomi yang dilakukan kedua negara merupakan suatu
kesatuan dengan hukum nasional yang ada.
Hukum Internasional menjadi acuan bagi hukum nasional. Hal itu terbukti bahwa setelah perjanjian
ekonomi dilakukan seperti pada tahun 1999, presiden Indonesia mengeluarkan
Perpres. Dalam penerapan dari perjanjian
investasi ekonomi tahun 2012, Idonesia tidak menerapkan teori tranformasi. Hal itu karena Indonesia tidak mengeluarkan
Perpres atau pun penciptaan undang-undang baru.
3.2 Saran
Negara
memang tidak diharuskan dalam menentukan teori mana yang mereka
anut. Baik itu transformasi, inkorporasi
ataupun delegasi. Sehingga, negara
Indonesia dalam menerapkan teori-teori tersebut dapat didasarkan bahwa
kerjasama dan perjanjian ekonomi seperti “Perjanjian ekonomi dengan Rusia”
didasarkan pada situasi dan kepentingan nasional.
BAB IV
DAFTAR
PUSTAKA
Kusumaatmaadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. 2010.Pengantar Hukum Internasional.Bandung:PT Alumni.
Lebang, Tomi.2010.Sahabat lama,
Era Baru.Jakarta:Grasindo.
Kementrian
Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia.2014.Sidang Komisi Bersama ke-9 Indonesia-Rusia. Diakses melalui http://www.ekon.go.id/press/view/sidang-komisi-bersama-skb.577.html
pada pukul 16.55 tanggal 17 maret 2014.
Presiden Republik
Indonesia.Peraturan presiden nomor 7
tahun 2009.2009. Diakses melalui
http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/544.pdf pada pukul 15.45 tanggal 17 maret 2014.
Solopos.2012. Kerjasama
Indonesia-Rusia Perjanjian Ekonomi senilai 5 miliyar US dollar ditandatangani.
Diakses melalui http://www.solopos.com/2012/06/26/kerja-sama-indonesia-rusia-perjanjian-ekonomi-senilai-us5-miliar-ditandatangani-196914 pada pukul 16.57 tanggal 17 maret 2014.
[2]
Solo pos.2012. Diakses melalui http://www.solopos.com/2012/06/26/kerja-sama-indonesia-rusia-perjanjian-ekonomi-senilai-us5-miliar-ditandatangani-196914
pada pukul 18.23 tanggal 14 April 2014.
[3] Kementrian Ekonomi Indonesia.2014.Indonesia.Sidang Komisi Bersama. Diakses melalui http://www.ekon.go.id/press/view/sidang-komisi-bersama-skb.577.html .
[4] ibid
[6]Kementrian Ekonomi Indonesia.Sidang
Komisi Bersama. Diakses melalui http://www.ekon.go.id/press/view/sidang-komisi-bersama-skb.577.html
pada pukul 17.52 .
[8]Peraturan
presiden nomor 7 tahun 2009.Diakses
melaluihttp://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/544.pdf .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar